Artikel 2
Transportasi memiliki peranan penting sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian suatu daerah dan sebagai pendukung pengembangan wilayah. Sesuai dengan fungsi dan peranannya, transportasi merupakan hal yang sangat vital dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan, lebih-lebih di era globalisasi saat ini. Namun terkait masalah timbulnya kecelakaan yang terjadi secara beruntun baik darat, laut dan udara hingga membuat ratusan orang tewas dan luka-luka menimbulkan beberapa pertanyaan apakah infrastruktur sector transportasi telah memenuhi standar baik pada system pelayanan, keselamatan serta sarana dan prasarana yang disediakan oleh aparatur negara.
Kecelakaan transportasi baik darat, laut dan udara kerap kali kita dengar dan kita lihat di beberapa media, baik media cetak maupun media elektronik. Hal ini disebabkan selain dipicu buruknya cuaca yang tidak diantisipasi dengan baik. Namun juga di sebabkan minimnya infrastruktur dan kelalaian petugas departemen perhubungan dalam melakukan pengawasan.
Dalam artikel berikut PT Kereta Api menjadi perhatian untuk dibahas, dimana dikatakan bahwa kereta merupakan sarana transportasi yang terbilang cukup aman dibanding sarana transportasi yang lain. Namun saat ini paradigma di masyarakat sedikit bergeser terutama setelah beberapa kali terjadi kecelakaan kereta api yang merenggut banyak nyawa. Minimnya infrastruktur yang dimiliki PT KA juga termasuk dari penyebab hal tersebut. Maka dari itu, dalam hal ini lebih di fokuskan kepada buruknya kondisi sarana dan prasarana perkereta apian.
Tercantum jelas dalam Kep Men Pan RI No 25 Tahun 2009 pada pasal 25 ayat (1) yakni penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan public secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas public. Disini terlihat bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam mengelola serta membenahi sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan public secara efektif, dan efisien. Hal ini bertujuan agar kualitas layanan dapat memberikan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip-prisip yang tertuang dalam pelayanan.
Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kucuran dana baik APBN maupun pinjaman luar negeri untuk perkeretaapian. Kucuran dana yang diberikan sungguh sangat fantastis, yang dimana setiap tahunnya dana tersebut kian meningkat. Misalnya pada tahun 2006 mencapai Rp 2,5 triliun, tahun 2007 dikucurkan lagi Rp 2,7 triliun dan tahun 2008 Rp 3,5 triliun. Namun, nyaris tidak diperoleh hasil positif untuk masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, maka diperlukan pembenahan pada kebijakan transportasi dengan membuat UU yang mendorong partisipasi swasta dalam bisnis perkeretaapian. Hal ini bertujuan agar infrastruktur sector transportasi PT KA semakin membaik dengan memperbaiki serta membangun sarana dan prasarana perkeretaapian.
Swastanisasi atau privatisasi itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
• Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
• Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
• Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
• Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
• Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
• Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Apabila privatisasi dilakukan terhadap PT KAI, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PT KAI serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan PT KAI akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan PT KAI akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.
Sebagian kalangan masyarakat berpendapat bahwa privatisasi kereta api mungkin akan dapat meningkatkan kinerja perkeretaapian sehingga akan berdampak pada pelayanan yang berkualitas dan tentunya keuntungan bagi pihak penyedia layanan ini. Namun privatisasi memiliki konsekuensi yang besar, karena perusahaan swasta berorientasi pada peralihan profit. Dengan demikian, masyarakat kembali akan termarjinalkan karena harga tiket kereta api yang mahal.
Kemungkinan lebih jauh, sebagaimana Sobandi (2004) menegaskan, adalah pengaruh negatif dalam multiplier effect perekonomian masyarakat. Sebenarnya pilihan dalam pengelolaan bentuk pelayanan publik tidak harus selalu didominasi pemerintah atau swasta, karena ada bentuk lainnya yaitu strategi multiorganisasi. Strategi ini mengumpulkan berbagai bentuk organisasional secara bersama-sama terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Dwiyanto:1996).
Dalam kasus perkeretaapian, PT. KAI sebagai organisasi kereta api negara dapat berperan lebih baik dalam hal pengurusan masalah administrasi, perizinan lokasi rute, dan pengajuan anggarannya. Sementara itu, perusahaan industri manufaktur milik swasta nasional maupun asing dapat diajak bekerja sama dalam pembagian kerja yang proporsional dalam pembuatan rel, gerbong kereta api, maupun strategi dalam manajemen pelayanannya. Pemerintah dapat belajar dari pihak swasta mengenai penyediaan layanan yang maksimal dan juga mendatangkan keuntungan yang berasal dari semakin baiknya kinerja organisasi. Untuk meningkatkan mutu layanan kereta api, pemerintah dapat memulai dari tampilan fisik kereta api. Hal ini dikarenakan tampilan fisik adalah hal yang pertama kali akan terlihat oleh konsumen dan faktor yang turut menentukan kenyamanan penumpangnya. Selain itu perbaikan rel kereta api dan penambahan rute juga akan meningkatkan minat konsumen untuk menggunakan kereta api sebagai transportasi darat. Demikin pula pelayanan konsumen sepanjang perjalanan juga patut diperhatikan.
0 Silakan ngoceh.. ^.^ Makasih udah mampir ke sini.:
Posting Komentar