Tugas Hukum Administrasi Negara
Hak Asasi Manusia
PASAL 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia.
No
|
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia
|
Hak Asasi Manusia
|
1.
|
Hak asasi pribadi / personal Right
|
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pindah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
|
2.
|
Hak asasi politik / Political Right
|
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
|
3.
|
Hak asasi hukum / Legal Equality Right
|
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
pns
· Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum
|
4.
|
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
|
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
|
5.
|
Hak asasi Peradilan / Procedural Rights
|
· Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
|
6.
|
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
|
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
|
Pemerintahan
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan
cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut.
Hak turut serta dalam
pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui oleh dunia internasional dan
banyak negara di dunia. Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi
juga mengakui dan melindungi hak ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 28D
ayat (3), tentang Hak Asasi Manusia “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”. Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam
Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui
wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak
untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada
pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan
efisien.
Contoh Kasus
Masalah
dalam Hak Asasi ini adalah belum terakomodasinya calon independen dalam pencalonan
diri sebagai pemilihan
presiden.
MK Tolak Capres Independen Wednesday,
18 February 2009
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan upaya mengajukan calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen dalam
putusannya, Selasa (17/2). MK menyatakan capres/cawapres independen
inkonstitusional, sehingga pengajuan capres/cawapres tetap lewat satu pintu:
partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
MK menolak uji materiil (judicial review) UU No 42/2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wapres (Pilpres). ''Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,''
kata Ketua MK, Mahfud MD, kemarin. Tapi, tiga dari delapan hakim konstitusi
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinnion) yaitu Abdul Mukhtie Fadjar,
Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar.
Mahfud menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan. Sebab, pasal-pasal
di UU Pilpres yang diuji materiil, sama saja dengan rumusan di Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945: ''Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.''Menurut MK, pasal ini tak dapat ditafsirkan lain
dan lebih luas untuk menampung capres perseorangan. Terlebih, saat MPR
mengamandemen konstitusi, telah muncul wacana capres independen, tapi tidak
disetujui. Mukhtie Fadjar menyatakan, Pasal 6A UUD 1945 bukan ketentuan yang
mengatur persyaratan (requirement), tapi cara atau prosedur pencalonan yang
tidak menafikan siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk calon independen.
Apalagi, kata dia, parpol/gabungan parpol hanyalah kendaraan bagi
capres/cawapres dan tidak mutlak dipakai.
Maruarar menyatakan Pasal 6A mengatur hak konstitusional parpol/gabungan
parpol untuk mengusulkan pasangan capres. ''Bukan mengatur hak perseorangan,''
katanya.Akil menyatakan, MK seharusnya menjaga spirit, jiwa, dan moralitas
konstitusi dalam menata bangunan konstitusi. ''Tidak hanya memaknai dari makna
tekstualnya,'' katanya.
Empat pihak
Uji materi diajukan M Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian. Mereka
menilai pemberian hak eksklusif kepada parpol untuk mengajukan capres/cawapres
di Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU Pilpres melanggar empat
norma konstitusi, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat
(2).
Selain Fadjroel dkk, pasal terkait persyaratan calon presiden ini juga
dimohonkan uji materiilnya oleh tiga pihak, yaitu Serta, Partai Bulan Bintang
(PBB), dan Saurip Kadi. MK akan menggelar vonis tiga permohonan itu dalam satu
paket. Sidang putusannya direncanakan Rabu (18/2) hari ini.
Fadjroel dkk menilai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tak bisa diartikan sebagai
larangan untuk mengusulkan capres/cawapres independen. Apalagi, putusan tentang
pilkada, MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pencalonan
perseorangan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bila norma itu tak berlaku
untuk pilpres, pemohon menilai tak ada kepastian hukum.
Tapi, karena permohonannya ditolak, Fadjroel yang sudah mengumumkan menjadi
capres independen, menyatakan akan mendorong amandemen kelima UUD 1945.
Apalagi, kata dia, tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinnion.
Fadjroel juga menyatakan akan golput pada pilpres nanti, kendati akan tetap
memilih dalam pemilu legislatif.
''Saya menyesali Jimly Asshiddiqie tidak lagi menjadi ketua dan hakim di
MK. Jika dia masih di MK, saya yakin MK akan meloloskan capres independen,''
kata Fadjroel.Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny Indrayana,
mengatakanputusan MK yang menolak membuka pintu bagi capres independen sudah
tepat. ''Presiden independen mungkindiperjuangkan dengan mengubah UUD 1945 di
MPR,'' katanya.
Politikus Golkar yang kini berjuang menjadi capres independen, Yuddy
Chrisnandi, sudah memperkirakan putusan MK akan menggagalkan calon independen.
Tapi, dia menilai upaya memperjuangkan capres independen tak boleh berhenti.
Dia berharap Pemilu 2014 sudah terakomodasi. Dewan Integritas Bangsa (DIB)
yang menggelar konvensi capres independen, menyatakan tak terpengaruh pada
putusan MK. ''Kita jalan terus. Capres-capres sudah paham mereka tetap butuh
dukungan parpol,” kata Sekretaris DIB, Nathan Setiabudi.
Calon Presiden Independen adalah seorang
warga negara yang mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pemilihan
presiden dengan tidak atau melalui partai politik. Calon Presiden independen dapat
mencalonkan diri secara perorangan atau maupun dari suatu institusi non partai.
Hal ini tergolong baru di Indonesia dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya
seluruh Presiden atau Calon Presiden merupakan anggota ataupun pemimpin partai
politik.
Di Negara kita, Indonesia, calon
independen hanya bisa mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah saja atau
lebih dikenal kita dengan sebutan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Untuk saat
ini calon
independen belum bisa mengikuti pemilihan kepala Negara karena terbentur UUD
1945 dan rumitnya persoalan yang akan dihadapi jika hal itu dilakukan.
Payung hukum yang mengatur pencalonan
Presiden secara Independen belum ada. Calon Independen dalam pemilihan presiden
sebenarnya belum mempunyai dasar hukum yang pasti hingga saat ini (ketika
tulisan ini dibuat). Beberapa Calon presiden independen telah mengajukan uji
materi terhadap Undang-Undang pemilihan Presiden langsung kepada mahkamah
Konstitusi (MK). Jika saja uji materi ini diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi
maka para calon independen akan mendapatkan kepastian hukum yang
aturan-aturannya dapat segera disusun. Dengan adanya payung hukum yang mengatur
pencalonan Presiden secara independen maka calon independen dapat mendaftarkan
diri secra resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sebaliknya jika
Dari contoh kasus tersebut ‘MK Tolak Capres
Independen’, menyatakan
bahwa uji materi terhadap Undang-Undang tersebut ditolak Mahkamah
Konstitusi maka para calon Presiden Independen tidak dapat mencalonkan diri
dalam pemilihan Presiden. Hal ini dikarnakan tidak adanya payung hukum yang
mengatur pencalonan presiden secara independen. Dapat dilihat bahwa masalah
ini telah melanggar HAM yang dimana telah membatasi warga negara untuk ikut
serta dalam pemerintahan, yakni dalam mencalonkan diri sebagai calon Pilpres
atau Wapres independen. Dengan begitu dapat dikatakan, bahwa hak warga negara
dalam pemerintahan belum terpenuhi seutuhnya.
Calon presiden Independen merupakan hal
baru dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan segala keunggulan dan
kelemahannya, pencalonan Presiden secara independen bagaimanapun tidak
menyalahi aturan dalam sistem demokrasi terlepas apakah payung hukumnya telah
ada atau belum. Justru calon Presiden independen akan memberikan warna serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakt untuk berbakti kepada
negara dan bangsa. Suatu yang pasti dan harus diyakini bahwa apapun caranya
harus kita lakukan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Apakah itu
melalui calon presiden independen ataupun yang melalui mekanisme partai
politik.
semoga bermanfaat... ^_^
mohon komentarnyaa...
1 Silakan ngoceh.. ^.^ Makasih udah mampir ke sini.:
makasih kak..
ngebut ngerjain tugas PPKN... selamat deh nemu web ini..
Posting Komentar