Hak Asasi Manusia - PASAL 28D ayat (3) -


Tugas Hukum Administrasi Negara
Hak Asasi Manusia
PASAL 28D ayat (3)
 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. 
No
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
1.
Hak asasi pribadi / personal Right

·       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
·       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right

·       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right

·       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·       Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths

·       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·       Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak asasi Peradilan / Procedural Rights

·       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·       Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

·       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·       Hak mendapatkan pengajaran
·       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut.
Hak turut serta dalam pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui oleh dunia internasional dan banyak negara di dunia. Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi juga mengakui dan melindungi hak ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 28D ayat (3), tentang Hak Asasi Manusia  “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”. Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
Contoh Kasus
Masalah dalam Hak Asasi ini adalah belum terakomodasinya calon independen dalam pencalonan diri sebagai pemilihan presiden.
MK Tolak Capres Independen                                                                                    Wednesday, 18 February 2009
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan upaya mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen dalam putusannya, Selasa (17/2). MK menyatakan capres/cawapres independen inkonstitusional, sehingga pengajuan capres/cawapres tetap lewat satu pintu: partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
MK menolak uji materiil (judicial review) UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres). ''Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,'' kata Ketua MK, Mahfud MD, kemarin. Tapi, tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinnion) yaitu Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar.
Mahfud menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan. Sebab, pasal-pasal di UU Pilpres yang diuji materiil, sama saja dengan rumusan di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945: ''Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.''Menurut MK, pasal ini tak dapat ditafsirkan lain dan lebih luas untuk menampung capres perseorangan. Terlebih, saat MPR mengamandemen konstitusi, telah muncul wacana capres independen, tapi tidak disetujui. Mukhtie Fadjar menyatakan, Pasal 6A UUD 1945 bukan ketentuan yang mengatur persyaratan (requirement), tapi cara atau prosedur pencalonan yang tidak menafikan siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk calon independen. Apalagi, kata dia, parpol/gabungan parpol hanyalah kendaraan bagi capres/cawapres dan tidak mutlak dipakai.  Maruarar menyatakan Pasal 6A mengatur hak konstitusional parpol/gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan capres. ''Bukan mengatur hak perseorangan,'' katanya.Akil menyatakan, MK seharusnya menjaga spirit, jiwa, dan moralitas konstitusi dalam menata bangunan konstitusi. ''Tidak hanya memaknai dari makna tekstualnya,'' katanya.
Empat pihak
Uji materi diajukan M Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian. Mereka menilai pemberian hak eksklusif kepada parpol untuk mengajukan capres/cawapres di Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU Pilpres melanggar empat norma konstitusi, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
Selain Fadjroel dkk, pasal terkait persyaratan calon presiden ini juga dimohonkan uji materiilnya oleh tiga pihak, yaitu Serta, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Saurip Kadi. MK akan menggelar vonis tiga permohonan itu dalam satu paket. Sidang putusannya direncanakan Rabu (18/2) hari ini.
Fadjroel dkk menilai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tak bisa diartikan sebagai larangan untuk mengusulkan capres/cawapres independen. Apalagi, putusan tentang pilkada, MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pencalonan perseorangan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bila norma itu tak berlaku untuk pilpres, pemohon menilai tak ada kepastian hukum.
Tapi, karena permohonannya ditolak, Fadjroel yang sudah mengumumkan menjadi capres independen, menyatakan akan mendorong amandemen kelima UUD 1945. Apalagi, kata dia, tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinnion. Fadjroel juga menyatakan akan golput pada pilpres nanti, kendati akan tetap memilih dalam pemilu legislatif.
''Saya menyesali Jimly Asshiddiqie tidak lagi menjadi ketua dan hakim di MK. Jika dia masih di MK, saya yakin MK akan meloloskan capres independen,'' kata Fadjroel.Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny Indrayana, mengatakanputusan MK yang menolak membuka pintu bagi capres independen sudah tepat. ''Presiden independen mungkindiperjuangkan dengan mengubah UUD 1945 di MPR,'' katanya.
Politikus Golkar yang kini berjuang menjadi capres independen, Yuddy Chrisnandi, sudah memperkirakan putusan MK akan menggagalkan calon independen. Tapi, dia menilai upaya memperjuangkan capres independen tak boleh berhenti.
Dia berharap Pemilu 2014 sudah terakomodasi. Dewan Integritas Bangsa (DIB) yang menggelar konvensi capres independen, menyatakan tak terpengaruh pada putusan MK. ''Kita jalan terus. Capres-capres sudah paham mereka tetap butuh dukungan parpol,” kata Sekretaris DIB, Nathan Setiabudi.
Calon Presiden Independen adalah seorang warga negara yang mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pemilihan presiden dengan tidak atau melalui partai politik. Calon Presiden independen dapat mencalonkan diri secara perorangan atau maupun dari suatu institusi non partai. Hal ini tergolong baru di Indonesia dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya seluruh Presiden atau Calon Presiden merupakan anggota ataupun pemimpin partai politik.
Di Negara kita, Indonesia, calon independen hanya bisa mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah saja atau lebih dikenal kita dengan sebutan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Untuk saat ini  calon independen belum bisa mengikuti pemilihan kepala Negara karena terbentur UUD 1945 dan rumitnya persoalan yang akan dihadapi jika hal itu dilakukan. 
Payung hukum yang mengatur pencalonan Presiden secara Independen belum ada. Calon Independen dalam pemilihan presiden sebenarnya belum mempunyai dasar hukum yang pasti hingga saat ini (ketika tulisan ini dibuat). Beberapa Calon presiden independen telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang pemilihan Presiden langsung kepada mahkamah Konstitusi (MK). Jika saja uji materi ini diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi maka para calon independen akan mendapatkan kepastian hukum yang aturan-aturannya dapat segera disusun. Dengan adanya payung hukum yang mengatur pencalonan Presiden secara independen maka calon independen dapat mendaftarkan diri secra resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sebaliknya jika
Dari contoh kasus tersebut ‘MK Tolak Capres Independen’, menyatakan bahwa uji materi terhadap Undang-Undang tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi maka para calon Presiden Independen tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden. Hal ini dikarnakan tidak adanya payung hukum yang mengatur pencalonan presiden secara independen. Dapat dilihat bahwa masalah ini telah melanggar HAM yang dimana telah membatasi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, yakni dalam mencalonkan diri sebagai calon Pilpres atau Wapres independen. Dengan begitu dapat dikatakan, bahwa hak warga negara dalam pemerintahan belum terpenuhi seutuhnya.
Calon presiden Independen merupakan hal baru dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan segala keunggulan dan kelemahannya, pencalonan Presiden secara independen bagaimanapun tidak menyalahi aturan dalam sistem demokrasi terlepas apakah payung hukumnya telah ada atau belum. Justru calon Presiden independen akan memberikan warna serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakt untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Suatu yang pasti dan harus diyakini bahwa apapun caranya harus kita lakukan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Apakah itu melalui calon presiden independen ataupun yang melalui mekanisme partai politik.

semoga bermanfaat... ^_^
mohon komentarnyaa...

1 Silakan ngoceh.. ^.^ Makasih udah mampir ke sini.:

Anonim mengatakan...

makasih kak..
ngebut ngerjain tugas PPKN... selamat deh nemu web ini..

Posting Komentar


up