KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (Kebijakan Perda mengenai BRT Transmusi di Kota Palembang)



TUGAS ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(Kebijakan Perda mengenai BRT Transmusi di Kota Palembang)


Salah satu program pembangunan dari pemerintah Daerah adalah melakukan pengembangan daerah perkotaan. Dimana pengembangan perkotaan adalah suatu usaha yang dijalankan manusia untuk mengelola proses perubahan yang terjadi dalam daerah perkotaan (Koestoer 2001;33).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu daerah  (Yunus dalam Koestoer 2001;33), yaitu :
1.                  Manusia
2.                  Sumber Daya Manusia
3.                  Aktivitas manusia
4.                  Fasilitas yang ada dalam melakukan aktivitas
            Mengambil dari faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu daerah yang diutarakan oleh Yunus tersebut, pertumbuhan perkotaan dapat dilihat dari fasilitas yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, dimana dalam hal ini adalah transportasi.
            Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin  Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk negara maju jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3(tiga) yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
            Dalam perkotaan atau daerah transportasi dikenal dengan Transportasi Publik Transportasi Publik adalah seluruh alat Transportasi dimana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri. Transportasi Publik umumnya termasuk kereta dan bus, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan, kapal laut,taksi, dan lain-lain.


Contoh Kasus :
Kebijakan pemberlakuan transportasi modern BRT Transmusi di kota Palembang.

            Penataan sarana transportasi publik darat di Kota Palembang, yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palembang dalam mengatasi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi masalah utama di lingkungan perkotaan Kota Palembang. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan pengembangan angkutan perkotaan adalah bagaimana angkutan umum menjadi pilihan dan idola masyarakat dalam bertransportasi (how to make a public transport as a choice mode).
Secara garis besar berdasarkan hasil temuan dapat disimpulkan jika proses penataan transportasi publik darat di Kota Palembang dibagi atas Angkutan Kota, Bus Kota dan Bus Sedang, belum bisa optimal dalam pelayanannya, terkait kualitas dan kuantitas dari kendaraan itu sendiri Penataan sarana angkutan umum dan bus kota yang dilakukan dengan mengurangi jumlah angkutan sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 1645 Tahun 2008 tentang Penghentian Peremajaan Atau Penggantian Kendaraan Buskota Dan Angkutan Kota belum secara efektif mengatasi kemacetan lalu lintas. Pengoperasian sistem transportasi Bus Rapid Transit sebagai sistem transportasi baru di lingkungan perkotaan yang dikelola oleh BUMD PT.SP2J dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien.
Penetapan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, dan tujuan dan sasaran itu adalah sebagai berikut :
a.       Perbaikan sistem angkutan umum
b.      Perbaikan manajemen pengelolaan angkutan umum
c.       Perbaikan pola operasi angkutan umum (misalnya berhenti pada halte yang Telah ditentukan)
d.      Penghubung simpul transportasi, pusat kegiatan bisnis dan pusat kegiatan pariwisata (jangka pendek – menengah)
e.       Penghubung seluruh wilayah perkotaan
f.       Mengalihkan sebagian pengguna kendaraan pribadi atau sepeda motor ke BRT
g.      Menekan angka kecelakaan
h.      Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas

Berdasarkan kajian yang dilakukan, maka perencanaan sistem transportasi kota dengan moda Bus Rapid Transit ini sudah cukup baik, dimana pemerintah sudah berupaya menyediakan pelayanan pada masyarakat yang berkualitas dengan penerapan aspek keamanan dan kenyamanan berkendara, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, sehingga akan terciptanya lalulintas yang tertib dan efisiensi dalam berkendaraan.

Kebijakan pembangunan transportasi modern ini berdampak pada aspek masyarakat yaitu kepada
ASPEK INFRASTRUKTUR yaitu
·         Mengurangi kemacetan lalu lintas,
ini dapat dilihat dari perencanaan pembangunan transmusi yang memiliki aturan yang harus ditaati, diantaranya; harus berhenti di halte yang telah dibangun, saat berhenti di halte pun memiliki jangka waktu, tidak boleh lebih dari 5 menit.
·         Menciptakan transportasi massal yang aman,
nyaman dan baik, transmusi dirancang dengan mengutamakan kenyamanan, dapat dilihat dari fasilitas AC yang terdapat pada busway ini, aturan untuk tidak memutar musik dengan volume tinggi (maksimal 40%), tidak ada asap rokok yang mengganggu, berkurangnya resiko kecopetan dengan keteraturan yang ada di dalam Transmusi, sopir dan kondektur transmusi yang berseragam rapi pun dapat mendukung tingkat kenyamanan masyarakat yang menggunakan transmusi.
·         Membenahi transportasi supaya lebih tertib dan ramah lingkungan,
Gas buang (asap knalpot) yang tidak menimbulkan polusi.

           ASPEK PEREKONOMIAN
·         Menciptakan lapangan pekerjaan,
Adanya penyeleksian dan perekrutan para pegawai transmusi sebagai karyawan.
·         Memberikan pelayanan yang nyaman dengan harga ekonomis,
Dengan berbagai fasilitas yang disediakan transmusi, harga yang diberikan relatif terjangkau (Rp. 3000,-) dan hanya membayar satu kali untuk pindah jalur dengan sistem transit.

0 Silakan ngoceh.. ^.^ Makasih udah mampir ke sini.:

Posting Komentar


up