TUGAS ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(Kebijakan Perda mengenai BRT Transmusi di Kota
Palembang)
Salah satu
program pembangunan dari pemerintah Daerah adalah melakukan pengembangan daerah
perkotaan. Dimana pengembangan perkotaan adalah suatu usaha yang dijalankan
manusia untuk mengelola proses perubahan yang terjadi dalam daerah perkotaan
(Koestoer 2001;33).
Ada beberapa
faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu daerah (Yunus dalam Koestoer 2001;33), yaitu :
1.
Manusia
2.
Sumber Daya Manusia
3.
Aktivitas manusia
4.
Fasilitas yang ada dalam melakukan aktivitas
Mengambil
dari faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu daerah yang diutarakan oleh
Yunus tersebut, pertumbuhan perkotaan dapat dilihat dari fasilitas yang
diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, dimana
dalam hal ini adalah transportasi.
Transportasi adalah pemindahan
manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan
sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin Transportasi digunakan untuk memudahkan
manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya
menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk negara maju
jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar
menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi
sendiri dibagi 3(tiga) yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam perkotaan atau
daerah transportasi dikenal dengan Transportasi Publik Transportasi Publik
adalah seluruh alat Transportasi dimana penumpang tidak bepergian menggunakan
kendaraannya sendiri. Transportasi Publik umumnya termasuk kereta dan bus, namun juga termasuk
pelayanan maskapai penerbangan, kapal laut,taksi, dan
lain-lain.
Contoh Kasus :
Kebijakan pemberlakuan transportasi modern BRT Transmusi di kota
Palembang.
Penataan sarana
transportasi publik darat di Kota Palembang, yang dilakukan oleh pemerintah
Kota Palembang dalam mengatasi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang
menjadi masalah utama di lingkungan perkotaan Kota Palembang. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum
dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan pengembangan angkutan
perkotaan adalah bagaimana angkutan umum menjadi pilihan dan idola masyarakat
dalam bertransportasi (how to make a
public transport as a choice mode).
Secara garis besar berdasarkan hasil temuan dapat disimpulkan jika
proses penataan transportasi publik darat di Kota Palembang dibagi atas
Angkutan Kota, Bus Kota dan Bus Sedang, belum bisa optimal dalam pelayanannya,
terkait kualitas dan kuantitas dari kendaraan itu sendiri Penataan sarana
angkutan umum dan bus kota yang dilakukan dengan mengurangi jumlah angkutan
sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 1645 Tahun 2008 tentang
Penghentian Peremajaan Atau Penggantian Kendaraan Buskota Dan Angkutan Kota
belum secara efektif mengatasi kemacetan lalu lintas. Pengoperasian sistem
transportasi Bus Rapid Transit sebagai
sistem transportasi baru di lingkungan perkotaan yang dikelola oleh BUMD
PT.SP2J dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien.
Penetapan tujuan dan sasaran
yang hendak dicapai, dan tujuan dan sasaran itu adalah sebagai berikut :
a. Perbaikan sistem angkutan umum
b. Perbaikan manajemen pengelolaan angkutan umum
c. Perbaikan pola operasi angkutan umum (misalnya
berhenti pada halte yang Telah ditentukan)
d. Penghubung simpul transportasi, pusat kegiatan
bisnis dan pusat kegiatan pariwisata (jangka pendek – menengah)
e. Penghubung seluruh wilayah perkotaan
f. Mengalihkan sebagian pengguna kendaraan pribadi atau
sepeda motor ke BRT
g. Menekan angka kecelakaan
h. Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas
Berdasarkan kajian yang dilakukan,
maka perencanaan sistem transportasi kota dengan moda Bus Rapid Transit ini
sudah cukup baik, dimana pemerintah sudah berupaya menyediakan pelayanan pada
masyarakat yang berkualitas dengan penerapan aspek keamanan dan kenyamanan
berkendara, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, sehingga akan
terciptanya lalulintas yang tertib dan efisiensi dalam berkendaraan.
Kebijakan pembangunan transportasi modern ini
berdampak pada aspek masyarakat yaitu kepada
ASPEK INFRASTRUKTUR yaitu
·
Mengurangi
kemacetan lalu lintas,
ini dapat dilihat dari perencanaan
pembangunan transmusi yang memiliki aturan yang harus ditaati, diantaranya; harus
berhenti di halte yang telah dibangun, saat berhenti di halte pun memiliki
jangka waktu, tidak boleh lebih dari 5 menit.
·
Menciptakan
transportasi massal yang
aman,
nyaman dan baik, transmusi dirancang dengan mengutamakan kenyamanan,
dapat dilihat dari fasilitas AC yang terdapat pada busway ini, aturan untuk
tidak memutar musik dengan volume tinggi (maksimal 40%), tidak ada asap rokok
yang mengganggu, berkurangnya resiko kecopetan dengan keteraturan yang ada di
dalam Transmusi, sopir dan kondektur transmusi yang berseragam rapi pun dapat
mendukung tingkat kenyamanan masyarakat yang menggunakan transmusi.
·
Membenahi transportasi supaya lebih tertib dan
ramah lingkungan,
Gas buang (asap knalpot) yang tidak
menimbulkan polusi.
ASPEK PEREKONOMIAN
·
Menciptakan
lapangan pekerjaan,
Adanya penyeleksian dan perekrutan
para pegawai transmusi sebagai karyawan.
·
Memberikan
pelayanan yang nyaman dengan harga ekonomis,
Dengan berbagai fasilitas yang
disediakan transmusi, harga yang diberikan relatif terjangkau (Rp. 3000,-) dan
hanya membayar satu kali untuk pindah jalur dengan sistem transit.
0 Silakan ngoceh.. ^.^ Makasih udah mampir ke sini.:
Posting Komentar