@ pusri 01 jan 2010



bepoto ria











hhe...   apolaa cuboo... 

tpi jdilaa... :DD 


planing awal..

heppi new year semuaa... :D

semoga di tahun baru ini,, saya bisa lebii baik dari tahun sbelumnya...

planning untuk tahun ini,,
  • mao nambahin berat badan, target bisa lebih 50 kg..
  • kl seandainya papa jdi kasih uang saku bulanan,, mesti di gunakan seperlunya,, nah men la tekumpul banyak nag ak tambung ke be,, tuk tabungan masa depan...
  • coba lebii sabar, terima ap yg sudah d kasi oleh allah dan yg telah d takdirkan oleh -Nya
  • semoga bisa lebih rajin,, biar mama dag bawell lgii...  [a][m][i][n]
sebagian be yey,,,

selebihnya,, biar saya dan Allah yg tau,, yo dag,,, hhehe



yg penting no maksiat, no pikun, no oon, no nyenyes, :))

ckckckkckc

Mutiara bob sadino

* org pintar biasany paling bnyag harapan. Bahkan mauny brhasil dlm wkt singkt. Padahal semua itu impossible! Org goblok harapanny hnya satu, hari ini bsa makan!

* org 'pintar' biasany bnyak ide, bahkan mungkin trlalu bnyak ide, shngga tdk satupun yg menjd kenyataan. Sdngkn org 'goblok' mungkin hnya punya satu ide, dan satu ide itulah yg menjdi pilihan usahany.

* kebrhasilan it adlah sbuah titik kecil yg brada d puncak segunung kgagalan. Maka klo mao sukses, crilah kgagalan sbnyak2ny.

* ckup satu lngkh awal. Ad kerikil saya singkirkan. Melangkah lg. Brtemu duri saya sibakkan. Melangkah lg. Trhadang lubang saya lompati. Melangkah lgi. Brjumpa api saya mundur. Melangkah lgi. Brjlan trus dan mengatasi mslah.

* org 'goblok' biasany lbh berani dibnding org 'pintar'. Why? Krna org 'goblok' sring tdk brpikir panjang atw bnyag pertimbangan. Dia nothing to lose. Sebalikny, org 'pintar' trlalu bnyak pertimbangan.

* org 'pintar' sering menganggap diriny bsa bnyak hal. ' akk bsa mengerjakan smuany, 'bgtu koarny. Sdangkan org 'goblok' menganggap driny punya bnyag ktrbtasan, shngga btuh bntuan org lain.

* apakah anda sdh menikmati ap yg dlakukan slama ini? Kl blm, brarti anda hnya bkerja keras. Sgera cri bdang lain yg bisa anda nikmati shingga tdk perlu lgi mndapatkn cap pekerja kras! Melainkan penikmat pekerjaan. .

* skolah trbaik adl skolah khdupan, skolah jalanan, skolah yg memberikan kbebasan kpda muridny untku mengeksplorasi dg leluasa.

* saya ini sperti gtar tua yg trgeletak d atas meja. Apkah gtar it bsa mengalunkan irama yg merdu atw tdk, trgantng siapa yg memetikny.

* smakin goblok sseorang, akan kian bnyak ilmu yg dperolehny. Saya menggoblokkan diri sendri trlbh dahulu sblum menggoblokkan org lain.

* saya protes trhdap masyrakat yg demikian hormat kpda org yg brm0bil dan brdasi, pdahal maling. Sdngkn org kumal dan compang camping dilhatpun tdk. Pdahal dri sisi m0ral mungkin jauh lbh baik.

* stiap saat saya hdup dgn brbgai mcam mslh. Tp saya tdk akan prnh menbiarkan mslh membuat saya susah. Saya adlah org pling bhagia d dunia ini.

iseng.iseng bee... hha

nii,,, anak AN 09,, akk yg pojok kiri yg cantik dewek,,hha 

naahh,,, ni baru lengkapp,, hbis acara ulangtaun emasnya unsrii,, poto.poto de,, keren kan....ckckckc :DD
nii wktu d kampus,, mumpung katek dosen,, jdii bepoto deng.. :D


wktu k tmpat desii,, d sempet.sempetin buat poto.poto,, kpan lgi cuboo.. :(

rombongan kmi kl d kampus,, tpi msih ad yg kurang,, g ad marisa nah... hha

waktu d wbd,, cantik ieh,, :p

REPOST :: C.I.N.T.A :)



Saudariku…. tentunya sudah mengerti dan paham...
bagaimana rasanya jika sedang jatuh cinta...
jika dia jauh..kita merasa sakit karena rindu...
jika ia dekat...kita merasa sakit...karena takut kehilangan....

padahal...ia belum halal untukmu...dan mungkin tidak akan pernah menjadi yang halal...

karena itu...jauhilah ia...
jangan kau biarkan dia menanamkan benih-benih cinta di hatimu....dan kemudian mengusik hatimu...
jangan kau biarkan dia mempermainkanmu dalam kisah yang bernama cinta...

maka...bayangkanlah keadaan ini...tentang suamimu kelak...

Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Rasulullah . bersabda: Tidak seorang pun yang lebih sabar mendengar sesuatu yang menyakitkan selain Allah, karena meskipun Allah disekutukan dan dianggap memiliki anak, tetapi Allah tetap memberikan kesehatan dan rezeki kepada mereka. (Shahih Muslim No.5016)


sahabatku...
sukakah engkau..??
apabila saat ini ternyata suamimu (kelak) sedang memikirkan wanita yang itu bukan engkau..???

sukakah engkau..??
bila ternyata suamimu (kelak) saat ini tengah mengobrol akrab...tertawa riang...becanda...
saling menatap...
saling menggoda...
saling mencubit...
saling memandang dengan sangat...
saling menyentuh...???
dan bahkan lebih dari itu...??

sukakah engkau saudariku...??

sukakah engkau bila ternyata saat ini suamimu (kelak) sedang jalan bersama gadis lain yang itu bukan engkau...??
sukakah engkau...??
bila saat ini suamimu (kelak) tengah berpikir dan merencanakan pertemuan berikutnya...??
tengah disibukkan oleh rencana-rencana...apa saja yang akan ia lakukan bersama gadis itu...??

tidak cemburukah engkau temanku..??
bila saat ini suamimu (kelak) sedang makan bareng bersama gadis lain...atau bahkan segerombolan gadis lain..?
suamimu (kelak) saat ini sedang digoda oleh gadis-gadis..
suamimu (kelak) sedang ditelepon dengan mesra...
suamimu (kelak) saat ini sedang dicurhatin gadis-gadis... yang berkata..."aku tak bisa jika sehari tak mengobrol dengamu..."

tidak cemburukah...?? tidak cemburukah...?? tidak cemburukaaaaahhhhhhhh......???

tidak terasa bagaimanakah..
jika suamimu (kelak) saat ini tengah beradu pandangan...
bercengkrama..
bercerita tentang masa depannya...
dengan gadis lain yang bukan engkau...???

sukakah engkau kiranya suamimu (kelak) saat ini tidak bisa tidur karena memikirkan gadis tersebut...??
menangis untuk gadis tersebut...??
dan berkata dengan hati hancur..."aku sangat mencintamu...aku sangat mencintaimu...???"
tidak patah hatikah engkau...???
sukakakah engkau bila suamimu (kelak ) berkata pada gadis lain.."tidak ada orang yang lebih aku cintai selain engkau...??"
menyebut gadis tersebut dalam doanya...
memohon pada Allah supaya gadis tersebut menjadi istrinya...

dan ternyata engkaulah yang kelak akan jadi istrinya...dan bukan gadis tersebut...???


jika engkau tidak suka akan hal itu...
jika engkau merasa cemburu....
maka demikian halnya dengan suamimu (kelak)...

dan...Allah jauh lebih cemburu daripada suamimu....
Allah lebih cemburu...saudariku...
melihat engkau sendirian...namun pikirannmu enggan berpindah dari laki-laki yang telah mengusik hatimu tersebut....

saudariku....kalian percaya takdir bukan..?


saudariku....kalian percaya takdir bukan..?

apabila dua orang telah digariskan untuk dapat hidup bersama...
maka...
sejauh apapun mereka...
sebanyak apapun rintangan yang menghalangi...
sebesar apapun beda diantara mereka...
sekuat apapun usaha dua orang tersebut untuk menghindarkannya...

meski mereka tidak pernah komunikasi sebelumnya...
meski mereka sama sekali tidak pernah membayangkan sebelumnya...
meski mereka tidak pernah saling bertegur sapa...

PASTI tetap saja mereka akan bersatu....
seakan ada magnet yang menarik mereka...
akan ada hal yang datang...untuk menyatukan mereka berdua....
akan ada suatu kejadian...yang membuat mereka saling mendekat...dan akhirnya bersatu...

Dari Usamah bin Zaid, Rosulullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidak pernah kutinggalkan sepeninggalku godaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain daripada godaan wanita.”


namun...
apabila dua orang telah ditetapkan untuk tidak berjodoh...
maka...
sebesar apapun usaha mereka untuk saling mendekat...
sekeras apapun upaya orang disekitar mereka untuk menyatukannya...
sekuat apapun perasaan yang ada diantara mereka berdua...
sebanyak apapun komunikasi diantara mereka sebelumnya...
sedekat apapun...

PASTI...akan ada hal yang membuat mereka akhirnya saling menjauh...
ada hal yang membuat mereka saling merasa tidak cocok...
ada hal yang membuat mereka saling menyadari bahwa memang bukan dia yang terbaik....
ada kejadian yang menghalangi mereka untuk bersatu...

bahkan ketika mereka mungkin telah menetapkan tanggal pernikahan...


namun...yang perlu dicatat disini adalah...
yakinlah...bahwa yang diberikan oleh Allah...
yakinlah...bahwa yang digariskan oleh Allah...
yakinlah...bahwa yang telah ditulis oleh Allah dalam KitabNya..
adalah...yang terbaik untuk kita....
adalah....yang paling sesuai untuk kita...
adalah...yang paling membuat kita merasa bahagia,,,,

karena Dialah...yang paling mengerti kita...lebih dari kita sendiri...
Dialah...yang paling menyayangi kita...
Dialah...yang paling mengetahui apa-apa yang terbaik untuk kita...
sementara kita hanya sedikit saja mengetahuinya...dan itupun hanya berdasarkan pada persangkaan kita...

dan....yang perlu kita catat juga adalah...
JIKA KITA TIDAK MENDAPATKAN SUATU HAL YANG KITA INGINKAN...ITU BUKAN BERARTI BAHWA KITA TIDAK PANTAS UNTUK MENDAPATKANNYA....NAMUN JUSTRU BERARTI BAHWA...KITA PANTAS...KITA PANTAS MENDAPATKAN YANG LEBIH BAIK DARI HAL TERSEBUT...
KITA PANTAS MENDAPATKAN YANG LEBIH BAIK...SAUDARIKU....
LEBIH BAIK....
meskipun saat ini...mata manusia kita tidak memahaminya...
meskipun saat itu...perasaan kita memandangnya dengan sebelah mata...
meskipun saat itu...otak kita melihatnya sebagai sesuatu yang buruk....

Tidak...jangan terburu-buru menvonis bahwa engkau telah diberikan sesuatu yang buruk....bahwa engkau tidak pantas....
karena kelak...engkau akan menyadarinya...
engkau akan menyadarinya perlahan...bahwa apa yang telah hilang darimu....bahwa apa yang tidak engkau dapatkan....bukanlah yang terbaik untukmu...bukanlah yang pantas untukmu...bukanlah sesuatu yang baik ,,,,untukmu....

bener.bener ketimpuk duren runtuh :D

hha,,bingung mau bilang apa,, yg penting hrii ni akk heppiii :D

dapet sesuatu yg tak pernah akk duga,, hhee,,
pas bener.bener d waktu akk butuh,,,  (makasi ya ALLAH) (/'.')/

nah,, rencananya sii,, hri senin akk kepengen nonton narnia 3 yg 3D ma erdi la (nag samo sapo lg cubo),, smoga bisa lebii menyenangkan ehh sayang,,,
kan enag men tiap mnggu t kito pacag jalan.jalan tros cag t...
geg t kito poto.poto,,, madag la nag 2 taon kito dag pernah bepoto beduo.. hha,,,

nah,, krno akk dapet rezeki,, akk t pengen beli ke baju couple buat kito,, kiro.kiro kamu galak dag eh,,, trus jg akk pengen ksih ap kek buat klrga kmu,, hha,, beli roti atw ap la...

oio,, geg t akk nag trakter kawan.kawan akk (anggi, pia, lidya, ucha, rissa, nur, olga, n nanda) hha,, maklum beasiswa pertama,,, hha :p

lemak eh,, dapet duren runtuhh,, cag ni eh rasonyo,,, ckckckc :DD

9 Tips Menghilangkan Jerawat

Ada lgi niii,,, mungkin bakalan bermanfaat buat kalian,, hha


Wajah adalah pesona setiap insan, baik itu pria atau wanita. Hal yang pertama kali diperhatikan jika kita bertemu seseorang adalah wajah. oleh karena itu kita wajib menjaga kebersihan wajah kita. Jika di wajah kita muncul yang namanya jerawat, pasti akan mengganggu sekali terhadap penampilan kita…khususnya bagi wanita yang selalu peduli akan kecantikan.

Jerawat akan lebih menyiksa lagi karena sering muncul pada masa pubertas yang katanya sebagian besar orang adalah masa yang paling indah, masa2 pacaran. bagaimana kita bisa punya pacar jika wajah kita merupakan sarang jerawat? Pasti sulit sekali bukan? Berikut ini tips yang akan membuat jerawat anda hilang dan tidak akan mengganggu penmpilan anda lagi :
1. Mencuci wajah 2 kali sehari

Mencuci wajah 2 kali sehari akan membantu menghilangkan minyak di permukaan kulit kita. Jika kita jarang membersihkannya, maka bakteri penyebab jerawat akan hidup subur di wajah kita. Namun ingat..jangan mencuci wajah apalagi menggosok wajah secara berlebihan karena malah akan meningkatkan produksi minyak sobaceous yang dapat menyebabkan masalah kulit pada wajah. Cucilah wajah 2 kali sehari dengan menggunakan sabun yang lembut.

2. Sesuaikan kosmetik dengan jenis kulit anda

Jika kulit anda berminyak maka gunakanlah kosmetik untuk kulit berminyak, jika kosmetik yang anda gunakan tidak sesuai dengan jenis kulit anda..jerawat akan segera mendatangi kulit wajah anda. Jadi berhati-hatilah dalam memilih kosmetik.

3. sebisa mungkin hindari kosmetik yang berminyak.

secara alami wajah kita akan menmproduksi minyak, bahkan kulit kering sekalipun. Jadi sebisa mungkin hindarilah hindarilah menggunakan kosmetik yang berlebihan karena minyak dan debu akan menjadi media bakteri penyebab jerawat untuk bermukim di wajah kita.

4. Keringkan wajah kita dengan handuk yang bersih setelah cuci muka atau mandi, karena bakteri juga menyukai tempat yang lembab dan hangat.

5. Minum air putih

Hampir 70% kulit kita terdiri dari air, dengan minum air minimal 2 liter sehari, maka kulit kita akan selalu fit dan sehat.

6. gunakan pelembab kulit

Menggunakan pelembab akan membantu menyehatkan kulit kita, terutama dari kulit kering dan pecah2. Namun pelembab disini bukan berarti pelembab yang berminyak..sekarang sudah banyak produk kosmetik yang berbahan dasar air.

7. selalu pastikan kulit anda bersih sebelum tidur.

Selalu cuci muka anda sebelum tidur agar kulit beregenerasi dengan baik.

8. Sering-seringlah makan sayur dan buah.

sayur2an mengandung banyak vitamin yang menyehatkan kulit kita. Perbanyaklah makan sayur atau buah, terutama yang mengandung vitamin E. Dengan kulit yang sehat, maka jerawat akan sukar untuk tumbuh dan berkembang.

9. Tidur yang cukup dan teratur.

Kulit juga sama seperti kita, butuh istirahat. Jadi biasakanlah untuk tidur yang cukup dan teratur. Karena saat kita tidur, kulit akan beregenerasi dan membuang racun2 yang berbahaya sehingga saat kita bangun keesokan harinya kulit kita akan kebali segar.

Atasi Jerawat dengan Madu dan Jeruk Nipis

Sapa sii yg gag sebel kl ad jerawat pada nangkring di wajah kita yg mulus,, padahal bentar lagii kita mao ngedate ma cowok yg ganteng,, hhhiiihhii :D

Jerawat yang tumbuh di wajah seringkali mengganggu kita dan mungkin dapat menurunkan rasa percaya diri kita. Menggunakan obat jerawat kadang-kadang belum tentu cocok dan hasilnya tidak seperti yang kita harapkan. Untuk pergi ke dokter wajah, kita harus mengeluarkan dana yang cukup besar.

na,, bisa liat dri judulnya kan,, klo madu and jeruk nipis bisa ngatasin masalah kamu.kamu :D
kok bisa,,, saya aj bingung,, tapi bleh di coba kok..


Tidak ada salahnya, Anda mencoba menggunakan bahan-bahan alami untuk mengatasi jerawat di wajah. Misalnya, dengan menggunakan masker madu dan jeruk nipis. Dalam madu, terdapat kandungan zat antiseptik yang berguna untuk membunuh bakteri yang ada pada wajah yang dapat menyebabkan jerawat semakin meradang. Sedangkan, air jeruk nipis dapat mengurangi minyak pada wajah sehingga dapat mencegah kotoran menempel di wajah.

Berikut langkah-langkah untuk membuat masker dari jeruk nipis:
1. Ambil jeruk nipis dan peras airnya sebanyak 1 sendok teh.
2. Campur air jeruk nipis tadi dengan 1 sendok teh madu.
3. Oleskan pada wajah dan diamkan selama 30 menit.
4. Bilas dengan menggunakan air dingin.

Semoga dengan menggunakannya secara teratur, jerawat dapat pergi dari wajah Anda.

semangat.semangat

“Upaya Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latarbelakang
Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Naiknya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi dan naiknya harga barang-barang serta  melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serta turunnya daya beli masyarakat telah menjadi masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun seiring dengan berkembangnya kemampuan analisis para praktisi ekonomi yang menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari, potensi penerimaan dari luar negeri akan semakin dikurangi.
Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan berusaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.
Pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi, pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan pajak dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari penerimaan dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara, karena disamping cepat dan rendah biayanya, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya. Sistem pemungutan pajak suatu negara baik Self Assessment maupun Official Assessment sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan dana kepemerintahan tersebut.
Dalam sistem penerimaan negara, pajak mempunyai dua fungsi yang melekat dalam sistem perpajakan yaitu :
1.      Fungsi budgetair, yaitu fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat bagi kas negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Fungsi ini pada hakekatnya merupakan fungsi utama sebagaimana batasan yang diberikan para ahli. Pada beberapa negara berkembang terlihat indikasi kuat bahwa penggunaan dana yang diperoleh melalui pajak tidak hanya diperuntukan bagi penyelenggaraan pemerintahaan. Oleh karena itu maka sasaran utama dalam pemungutan pajak adalah penerimaan kas negara.
2.      Fungsi mengatur, dimana dengan fungsi ini diharapkan sistem perpajakan yang diterapkan tidak akan menimbulkan pertentangan dengan kebijaksanaan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Pajak digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu dan bila perlu merubah susunan pendapatan dan kekayaan negara.

1.2  Rumusan Masalah
       Dalam rumusan masalah ini, yang ingin diketahui penulis adalah:
1.      Upaya-upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan APBN ?
2.      Apakah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  mengalami peningkatan ?

1.3  Tujuan
1. Menguraikan upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk   meningkatkan penerimaan tahun 2005, 2006 dan 2007.

1.4  Manfaat
1.  Bagi Instansi Terkait
Sebagai bahan informasi pelengkap atau masukan sekaligus pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang yang berhubungan dengan penelitian ini dalam penetapan kebijakan pada pelaksanaan atau penggunaan suatu sistem pemungutan yang diterapkan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
2.  Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai tambahan informasi dan masukan untuk membantu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para peneliti yang ingin melakukan penelitian mengenai perpajakan secara umum dan juga mengenai penerapan sistem self assessment terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).



BAB II
LANDASAN TEORI
A. DASAR-DASAR PERPAJAKAN
2.A.1 Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.A.2 Pengelompokan pajak
   2.1 Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya ( Mardiasmo, 2003: 5 ).
a. Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak       lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan ( PPh ).
b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan   kepihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).

    2.2 Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya ( Mardiasmo, 2003 : 5 ).
a. Pajak Subyektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya       dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b. Pajak Obyektif  adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan  keadaan diri wajib pajak.

    2.3 Pengelompokan Pajak Menurut Pemungutannya ( Mardiasmo, 2003 : 6 ).
a. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PBB.
b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Reklame.
2.A.3 Fungsi pajak
Fungsi pajak menurut Rahmad Soemitro dalam bukunya yang berjudul “ Pajak dan Pembangunan “ ada dua, yaitu :
    3.1. Fungsi sumber keuangan negara ( budgetair )
Dalam fungsi ini pungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran untuk membiayai pembangunan.

     3.2. Fungsi mengatur ( regularend )
Pada lapangan perekonomian, pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan mengeluarkannya antara lain kesektor produktif. Dengan adanya industri baru maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih baik, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.

B. PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
2.B.1 Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1.      penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2.      impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

      Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.

2.B.2 Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
1.      perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
2.      perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
3.      perlu untuk mengamankan penerimaan negara;

2.B.3 Pengertian BKP Mewah
1.      bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2.      barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3.      pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4.      barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5.      apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

2.B.4 Pengertian Menghasilkan
PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;
1.      merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
2.      memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
3.      mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
4.      mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
5.      membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

2.B.5 Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1.      Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2.      Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3.      Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4.      Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.




BAB III
PEMBAHASAN
a.      Pajak
Pemerintah menegaskan akan tetap memprioritaskan sektor pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara sesuai dengan imbauan Presiden SBY, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan negara kita dewasa ini tercatat lebih 70% penerimaan dalam APBN berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara di dunia. Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya, yang pasti melalui pajak, negara mengharapkan adanya penerimaan.
Sering kita dengar ada beberapa jenis pajak – pajak yang ada di Indonesia diantaranya:
       1.Pajak Penghasilan (PPh)
       2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
       4.Bea Meterai
       5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
       6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
b.      Upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak kali ini dilakukan melalui reformasi tata cara dan administrasi perpajakan yang pada prinsipnya bertujuan sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan agar antar wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya tidak ada yang merasa dirugikan. Keempat, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM (sumber daya manusia) perpajakan dan melalui pemanfaatan kemajuan tekhnologi informasi (TI). Dan, kelima, tentu saja merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Hal-hal tersebut di atas jelas akan menjadi andalan reformasi perpajakan dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Walau, keberhasilan dari usaha tersebut kembali akan tergantung kepada moral para wajib pajak dan moral para aparat perpajakan itu sendiri yang selama ini disinyalir masih banyak yang "bermain mata" dengan para wajib pajak besar potensial, yang seringkali mencari celah untuk meringankan pajak yang harus mereka bayar.
c.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang kurang populer di masyarakat umum hal itu bisa disebabkan karena karakter dari PPnBM itu sendiri merupakan pungutan tambahan disamping PPN dan hanya dipungut satu kali yaitu saat import dan penyerahan oleh Pengusahaan Kena Pajak (PKP) pabrikan. Yang selanjutnya tidak ada mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan PPnBM oleh distributor akan dimasukkan ke harga pokok barang kena pajak yang tergolong mewah.
Maka tidak heran ada beberapa konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak mengetahui tentang PPnBM karena dari pihak Direktorat Jenderal Pajak hanya mengsosialisasikan PPnBM ke importir dan BKP pabrikan.
Salah satu kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang elektronika. Barang elektronika yang dikenakan PPnBM antara lain TV diatas 21’, air conditioner (AC), radio cassette, mesin cuci, alat perekam, alat fotografi, dan lain lain.  Di masyarakat sendiri barang elektronik merupakan barang yang paling cepat mengalami reposisi, yaitu dari barang mewah ke barang yang banyak dikonsumsi hampir semua lapisan masyarakat.

d.       Penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai upaya meningkatkan APBN
Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara, sedangkan dalam fungsi regulerend atau mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa keadilan di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke arah yang lebih efisien dan hemat.
Hambatan yang dialami oleh pemerintah dalam memungut PPnBM : Kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. Banyaknya barang-barang mewah yang masuk secara ilegal. Daya beli masyarakat yang berkurang terhadap barang mewah akibat inflasi. Terjadi pemalsuan dokumen kepabeanan, yang sebenarnya termasuk dalam golongan barang mewah ditulis di dokumen jalan sebagai barang non mewah.
Dalam menghadapi hambatan yang ada, pemerintah telah melakukan berbagai upaya Dilakukan penyuluhan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat pajak bagi kelangsungan hidup bernegara dan kelancaran akan jalannya pembangunan bangsa, diberlakukannya sunset policy. Memperketat jalur perdagangan (baik darat maupun wilayah laut dan udara Indonesia) yang dilakukan oleh Dirjen bea dan cukai juga dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia. Dibentuk tim gabungan antara Dirjen bea dan cukai dengan Departemen Luar Negeri. Pemeriksaan sistem pengiriman barang (kargo) dibandara semakin diperketat. Memperbaiki system perekonomian makro Indonesia dengan menekan inflasi yang terjadi,dengan cara memberlakukan: kebijakan Moneter, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Non-Moneter Pemeriksaan yang lebih teliti terhadap dokumen-dokumen barang impor yang masuk Indonesia.

e.       Peningkatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  pada tahun 2005, 2006 dan 2007

Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh rata-rata sebesar 23,5 persen dalam tiga tahun terakhir yaitu dari Rp101,3 triliun tahun 2005 menjadi Rp154,5 triliun tahun 2007. Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan PPN dan PPnBM merupakan kontributor terbesar kedua terhadap penerimaan perpajakan dengan kontribusi ratarata sebesar 30,3 persen. Tingginya realisasi PPN dan PPnBM tersebut disebabkan membaiknya kondisi perekonomian nasional terutama besaran konsumsi akhir masyarakat (final demand) yang mendorong peningkatan transaksi bisnis. Khusus untuk PPnBM, realisasi penerimaannya secara langsung dipengaruhi baik oleh volume transaksi (penyerahan) dalam negeri, maupun volume dan harga produk barang-barang impor.

Selain itu terjadi juga peningkatan perkembangan penerimaan negara dari pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2009,

          Penerima PPh dan PPnBM pada periode Januari s.d Juni 2009 sebesar Rp. 217.447,04 miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,31% Jika dibandingkan dengan penerimaan PPh dan PPN/PPnBM periode yang sama pada tahun 2008 sebesar Rp. 216.784,17 miliar.

Di atas merupakan salah satu bukti bahwa penerimaan PPh dan PPN/PPnBM telah mengalami peningkatan setiap tahunnya.



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Tidak dapat dipungkiri jika pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi, pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara, sedangkan dalam fungsi regulerend atau mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa keadilan di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke arah yang lebih efisien dan hemat.
Walau, harus diakui bahwa hal-hal ini masih menemui banyak kendala dan masih sulit untuk dilaksanakan oleh oknum aparat perpajakan kita sebab biasanya masih ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing di air keruh, memakai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan kerugian di pihak negara. Selain itu, mengejar wajib pajak potensial kelas kakap sangat sulit dilakukan karena biasanya mereka sangat dekat dengan kekuasaan, hingga terkesan sangat sulit untuk disentuh tangan-tangan aparat pajak kita.

DAFTAR PUSTAKA


up