Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

BLT Versus Pelayanan Publik -Ali Khomsan-



 Artikel 3
          Dalam Artikel Ali Khomsan yakni BLT  Versus Pelayanan Publik” disini membahas mengenai program pemerintah yang manakah yang perlu diperhatikan, apakah program BLT yang telah dilakukan pemerintah telah tepat dalam mengatasi masalah rakyat, atau malah hanya sebagai meninabobokan rakyat. Belum lagi kondisi pelayanan public yang masih belum memenuhi standar juga memiliki kepentingan yang sama untuk diperbaiki dalam  memenuhi keinginan masyarakat. Dalam hal inilah muncul permasalahan mengenai program BLT serta perbaikan dalam  pelayanan public di dalam masyarakat.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebuah program kompensasi untuk kelompok miskin ketika terjadi sebuah guncangan ekonomi yang bisa mempengaruhi kesejahteraan kelompok itu. Di Indonesia, BLT diberikan saat terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang akan mempengaruhi harga-harga secara umum. 
Dalam hal ini BLT dianggap tidak signifikan dalam mengatasi masalah rakyat dalam menghadapi pasca kenaikan harga BBM. Hal ini disebabkan pemberian BLT senilai Rp 100.000 per bulan ibarat memberikan ikan kepada sekelompok orang kelaparan. Karena dana yang di berikan bisa saja habis begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikitpun. Fungsi BLT disina adalah untuk menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin yang umumnya tidak punya mekanisme lain seperti tabungan atau akses ke pinjaman untuk menjaga tingkat konsumsi, ketika guncangan ekonomi terjadi Apabila BLT nilainya besar dan merata serta kontinu, bisa menjadi “aspirin” atas dampak kenaikan BBM. Meskipun secara sosial-kultural instrument BLT ini jauh dari edukasi kemandirian. Namun, dengan skenario BLT sebesar 100 ribu/bulan, ditambah minyak goreng dan gula, kebijakan ini tidak akan mampu sebagai “aspirin” karena kenaikan beban ikutan akan lebih tinggi dari nilai kompensasi BLT. Belum lagi, potensi keresahan sosial bisa muncul kembali akibat distribusi BLT yang tidak tepat sasaran.
. Maka dari itu, yang di perlukan masyarakat saat ini adalah terbukanya lapangan kerja yang akan menjamin penghasilan dan mendongkrak daya beli rakyat. Selain itu pula, pemberian BLT senilai Rp 100.000 tidak cukup signifikan untuk mencegah orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Akan tetapi, lebih signifikan bila pemerintah memperhatikan segala aspek pelayanan public yang di akses oleh masyarakat, seperti halnya pada pelayanan kesehatan dan pendidikan secara gratis atau merancang program padat karya untuk memperbaiki sarana transportasi yang hancur. Hal ini bertujuan untuk mencapai tingkat kualitas layanan yang sesuai dengan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan merasa puas serta tidak mengeluh.
Hal serupa dikemukakan Oliver (dalam Supranto, 2001: 233) bahwa : Kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja/hasil yang dirasakan dengan harapannya. Jadi tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan dengan harapan. Apabila kinerja dibawah harapan, maka pelanggan akan kecewa. Bila kinerja sesuai dengan harapan, pelanggan akan puas. Sedangkan bila kinerja melebihi harapan, pelanggan akan sangat puas. Harapan pelanggan dapat dibentuk dari pengalaman masa lalu, komentar dri kerabatnya serta janji dan informasi pemasar dan saingannya. 
Merujuk pada pemikiran di atas maka kualitas pelayanan kepada masyarakat yang baik mempunyai variabel; keandalan, jaminan, bukti langsung, mutu, kecepatan, kepuasan masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah.diharapkan seluruh unsur pelayanan yang diterima sedikitpun tidak menimbulkan keluhan bagi masyarakat yang dilayani serta masyarakat merasa puas.
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah budaya kerja melalui dimensi sikap, perilaku yang akan memberikan harapan dan kepuasan kepada masyarakat dari hasil proses pelayanan yang mereka terima dari aparat pemerintah. Dengan memahami pendekatan teori-teori di atas, diharapkan bukan hanya pemberian BLT yang berlangsung sesaat dan hanya memberikan manfaat sesaat juga. Tapi lebih dari itu. Seharusnya pemerintah memberikan penyelesaian berbagai masalah ekonomi masyarakat miskin yang berorientasi pada masa yang akan datang. Pemerintah harus mampu menciptakan terobosan melalui berbagai kebijakan ekonomi (perbaikan pada sektor bisnis, investasi dan perpajakan) dan kebijakan publik (perbaikan di bidang pelayanan, keamanan dan prasarana). Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pemberian BLT tersebut memberikan angin ’’surga’’ sebentar kepada segelintir masyarakat.  
Kesimpulannya adalah di lapangan program BLT banyak yang tidak tepat sasaran dan harus di kelola dengan lebih baik lagi. Menurut pandangan yang saya hipotesiskan seandainya BBM naik. Tentu dampak sosial untuk masyarakat kelas bawah akan sangat besar, jumlah rakyat miskin tentu akan makin bertambah, lalu kemudian tingkat kejahatan pasti akan juga ikut meningkat. Kemudian siapa yang akan dirugikan? Tentu kita semua.
Bagi saya solusi yang mungkin tepat, adalah dengan tidak menaikkan BBM, kemudian memperbaiki fasilitas publik hingga mampu membuat masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Lalu kemudian, membuat mahal pajak kendaraan pribadi, hingga nanti akan berdampak pengurangan konsumsi penggunaan bahan bakar minyak. Untuk program BLT, boleh-boleh saja apabila program ini masih tetap dilanjutkan ketika terjadi guncangan ekonomi (BBM naik atau bencana alam ex: letusan gunung merapi) asalkan system pendataan rakyat miskin lebih diperhatikan kembali sehingga bisa dijalankan tanpa adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Kecelakaan Silih Berganti -Jannes Audes Wawa-


Artikel 2

Transportasi memiliki peranan penting sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian suatu daerah dan sebagai pendukung pengembangan wilayah. Sesuai dengan fungsi dan peranannya, transportasi merupakan hal yang sangat vital dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan, lebih-lebih di era globalisasi saat ini. Namun terkait masalah timbulnya kecelakaan yang terjadi secara beruntun baik darat, laut dan udara hingga membuat ratusan orang tewas dan luka-luka menimbulkan beberapa pertanyaan apakah infrastruktur sector transportasi telah memenuhi standar baik pada system pelayanan, keselamatan serta sarana dan prasarana yang disediakan oleh aparatur negara.

Kecelakaan transportasi baik darat, laut dan udara kerap kali kita dengar dan kita lihat di  beberapa media, baik media cetak maupun media elektronik. Hal ini disebabkan selain dipicu buruknya cuaca yang tidak diantisipasi dengan baik. Namun juga di sebabkan minimnya infrastruktur dan kelalaian petugas departemen perhubungan dalam melakukan pengawasan. 

Dalam artikel berikut PT Kereta Api menjadi perhatian untuk dibahas, dimana dikatakan bahwa kereta merupakan sarana transportasi yang terbilang cukup aman dibanding sarana transportasi yang lain. Namun saat ini paradigma di masyarakat sedikit bergeser terutama setelah beberapa kali terjadi kecelakaan kereta api yang merenggut banyak nyawa. Minimnya infrastruktur yang dimiliki PT KA juga termasuk dari penyebab hal tersebut. Maka dari itu, dalam hal ini lebih di fokuskan kepada buruknya kondisi sarana dan prasarana perkereta apian.  

Tercantum jelas dalam Kep Men Pan RI No 25 Tahun 2009 pada pasal 25 ayat (1) yakni penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan public secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas public. Disini terlihat bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam mengelola serta membenahi sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan public secara efektif, dan efisien. Hal ini bertujuan agar kualitas layanan dapat memberikan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip-prisip yang tertuang dalam pelayanan.

Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kucuran dana baik APBN maupun pinjaman luar negeri untuk perkeretaapian. Kucuran dana yang diberikan sungguh sangat fantastis, yang dimana setiap tahunnya dana tersebut kian meningkat. Misalnya pada tahun 2006  mencapai Rp 2,5 triliun, tahun 2007 dikucurkan lagi Rp 2,7 triliun dan tahun 2008 Rp 3,5 triliun. Namun, nyaris tidak diperoleh hasil positif untuk masyarakat. 
Untuk mengatasi masalah ini, maka diperlukan pembenahan pada kebijakan transportasi dengan membuat UU yang mendorong partisipasi swasta dalam bisnis perkeretaapian. Hal ini bertujuan agar infrastruktur sector transportasi PT KA semakin membaik dengan memperbaiki serta membangun sarana dan prasarana perkeretaapian. 

Swastanisasi atau privatisasi  itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
• Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
• Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
• Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
• Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
• Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
• Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.

Apabila privatisasi dilakukan terhadap PT KAI, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PT KAI serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan PT KAI akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan PT KAI akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.

Sebagian kalangan masyarakat berpendapat bahwa privatisasi kereta api mungkin akan dapat meningkatkan kinerja perkeretaapian sehingga akan berdampak pada pelayanan yang berkualitas dan tentunya keuntungan bagi pihak penyedia layanan ini. Namun privatisasi memiliki konsekuensi yang besar, karena perusahaan swasta berorientasi pada peralihan profit. Dengan demikian, masyarakat kembali akan termarjinalkan karena harga tiket kereta api yang mahal. 

Kemungkinan lebih jauh, sebagaimana Sobandi (2004) menegaskan, adalah pengaruh negatif dalam multiplier effect perekonomian masyarakat. Sebenarnya pilihan dalam pengelolaan bentuk pelayanan publik tidak harus selalu didominasi pemerintah atau swasta, karena ada bentuk lainnya yaitu strategi multiorganisasi. Strategi ini mengumpulkan berbagai bentuk organisasional secara bersama-sama terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Dwiyanto:1996). 

Dalam kasus perkeretaapian, PT. KAI sebagai organisasi kereta api negara dapat berperan lebih baik dalam hal pengurusan masalah administrasi, perizinan lokasi rute, dan pengajuan anggarannya. Sementara itu, perusahaan industri manufaktur milik swasta nasional maupun asing dapat diajak bekerja sama dalam pembagian kerja yang proporsional dalam pembuatan rel, gerbong kereta api, maupun strategi dalam manajemen pelayanannya. Pemerintah dapat belajar dari pihak swasta mengenai penyediaan layanan yang maksimal dan juga mendatangkan keuntungan yang berasal dari semakin baiknya kinerja organisasi. Untuk meningkatkan mutu layanan kereta api, pemerintah dapat memulai dari tampilan fisik kereta api. Hal ini dikarenakan tampilan fisik adalah hal yang pertama kali akan terlihat oleh konsumen dan faktor yang turut menentukan kenyamanan penumpangnya. Selain itu perbaikan rel kereta api dan penambahan rute juga akan meningkatkan minat konsumen untuk menggunakan kereta api sebagai transportasi darat. Demikin pula pelayanan konsumen sepanjang perjalanan juga patut diperhatikan.

Pelayanan Buruk di Kantor Pajak Adji Bintarto


Artikel 1

Buruknya system pelayanan merupakan fenomena yang sering kita bahas di kalangan masyarakat umum. Terkait buruknya pelayanan di kantor pajak adalah salah satu dari sekian fenomena yang ada, hal ini menunjukkan kurangnya kualitas pelayanan yang diberikan pihak aparatur negara kepada masyarakat. Dalam artikel ini, di ungkapkan bahwa masih ditemukan beberapa pelayanan terpadu kantor pajak yang dalam pelayanannya tidak memuaskan, yang dimana sebagian besar petugas melayani tanpa senyum, tanpa mengucapkan terima kasih, tidak ramah, ada yang pada jam pelayanan terlihat memakai sandal jepit di sekitar counter, toilet kotor dan pelayanan lambat. Keadaan yang demikian membuat masyarakat sebagai pengguna pelayanan public menjadi tidak terpuaskan, sehingga masyarakat enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi. Hal ini dikondisikan dengan pelayanan kepada rakyat tidak ditetapkan pada pertimbangan utama melainkan pada pertimbangan yang kesekian. Sungguh ironis, mengingat kondisi pelayanan yang kian bobrok akan moral yang dimiliki oleh para aparatur pelayanan.

Pelayanan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah, walau tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (profit) namun tidaklah harus mengabaikan kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah melalui aparat pemerintah tetap harus mengutamakan kualitas layanan yang sesuai dengan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam contoh kasus ini, proses pelayanan di kantor pajak yang begitu lama, belum lagi prosedur yang berbelit-belit, serta ketidak nyamanan dalam segi fasilitas sarana dan prasarana membuat masyarakat tidak merasa nyaman sehingga ketidak puasan masyarakat ini menimbulkan berbagai keluhan. 

Hal ini menunjukkan bahwa dalam hal proses pelayanan birokrasi di kantor pajak tidak memiliki prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan. Proses pelayanan public tidak memiliki transparansi, dalam hal waktu, biaya, dan prosedur yang harus dilalui. Kalaupun ada, standar prosedur pelayanan public sering kali hanya menjadi pajangan dan standar formal. Ketidak transparanan prosedur, waktu, dan biaya pelayanan sengaja diciptakan untuk membuat ketergantungan masyarakat pada aparat pemberi pelayanan. Prosedur dibuat secara berbelit-belit agar biaya yang dikenakan kepada masyarakat menjadi lebih mahal. Karena masyarakat tidak memiliki daya tawar terhadap prosedur tersebut. 

Jika dihubungkan dengan administrasi public, pelayanan adalah kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat. Dari kasus ini terlihat jelas bahwa Pelayanan birokrasi kita masih memiliki kualitas yang buruk, rendahnya kualitas pelayanan public di Indonesia umumnya disebabkan oleh rendahnya kapabilitas, kompetensi, dan pengetahuan yang memadai dari aparat birokrasi. 

Kualitas pelayanan berhubungan erat dengan pelayanan yang sistematis dan komprehensif yang lebih dikenal dengan konsep pelayanan prima. Pelayanan prima adalah segala upaya dan kegiatan untuk memuaskan pelanggan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, baik yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan pemerintah atau swasta dalam rangka pembangunan dan kemasyarakatan. 

Dalam Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
Transparansi
Akuntabilitas
Kondisional
Partisipatif
Kesamaan hak serta
Keseimbangan hak dan kewajiban

Selain itu, aparat pelayan hendaknya memahami variabel-variabel pelayanan prima seperti yang terdapat dalam agenda pelayanan prima sector public SESPANASLAN. (Lukman, 1999 :140). Variabel yang dimaksud adalah
  1. Pemerintahan yang bertugas melayani
  2. masyarakat yang dilayani pemerintah.
  3. Kebijaksanaan yang dijadikan landasan pelayanan public
  4. Peralatan atau sarana pelayanan yang canggih
  5. Resources yang tersedia untuk diracik dalam bentuk kegiatan pelayanan
  6. Kualitas pelayanan yang memuaskan masyarakat sesuai dengan standard dan asas pelayananan masyarakat
  7. Manajemen dan kepemimpinan serta organisasi pelayanan masyarakat
  8. Perilaku pejabat yang terlibat dalam pelayanan masyarakat, apakah masing-masing telah melaksanakan fungsi mereka.


Variabel pelayanan prima di sector public seperti diatas dapat diimplementasikan apabila aparat pelayan berhasil menjadikan kepuasan pelanggan sebagai tujuan utamanya. Agar kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan utama terpenuhi, aparatur pelayan dituntut untuk mengetahui dengan pasti siapa pelanggannya.

Selain peningkatan kualitas pelayanan melalui pelayanan prima, pelayanan yang berkualitas juga dilakukan dengan konsep “layanan sepenuh hati” (Patricia Patton) yang merupakan layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi, watak, keyakinan, nilai, sudut pandang, dan perasaan. Oleh karena itu, aparatur pelayanan dituntut untuk memberikan layanan kepada pelanggan dengan sepenuh hati. Layanan seperti ini tercermin dari kesungguhan aparatur untuk melayani. Kesungguhan yang dimaksudkan, aparatur pelayanan menjadikan kepuasan pelanggan sebagai tujuan utamanya. 

Paradigma pelayanan public di Indonesia haruslah diubah. Berbagai fenomena pelayanan public harus diperbaiki, sehingga pelayanan public dapat dioptimalkan. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat akan meningkat, pelayanan public cepat dan murah, dengan dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang memadai serta adanya keamanan dan kenyamanan dalam melakukan segala urusan birokrasi. Dan akhirnya perlu ditegaskan bahwa pelayanan public adalah pelayanan yang ditargetkan sebagai kepuasan bagi siapapun yang menerimanya. Karena kepuasan pelangganlah yang dapat dijadikan barometer dalam mengukur keberhasilan dalam pelayanan. 

Indonesia dalam Indikator global




 Berbagai indikator menunjukkan bahwa Indonesia sendiri masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam tingkat kesejahteraan dunia yang sudah mengarah ke era informasi dan globalisasi. Hal ini bisa dilihat dari indikator Human Development Index, Global Competitiveness Index dan, Global Corruption Index, yang merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur sejauh mana posisi sebuah negara dalam lingkungan dan persaingan global.
Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan besar di era informasi dan globalisasi saat ini jika dilihat dari berbagai indikator. Indikator pertama, berdasarkan laporan Human Development Index Indonesia pada tahun ini menduduki peringkat 124 dari 187 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, yang berturut-turut berada pada posisi 26, 61, dan 103 tetapi lebih tinggi dari vietnam dan myanmar yang berada pada urutan 128 dan 149.
Indikator kedua, Global Competitiveness Index adalah pemeringkatan yang dilakukan oleh World Economic Forum dalam hal daya saing. Penilaian meliputi perekonomian, kualitas sumber daya manusia, pembangunan, infrastruktur, dan lain-lain. Indikator ini berdasarkan laporan World Economic Forum pada tahun 2011 posisi daya saing Indonesia berada pada urutan 46 diantara 142 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, yang berturut-turut berada pada posisi ke-5, 21, dan 39 tetapi lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina yang berada pada urutan 65 dan 75.

NEGARA
PERINGKAT 2011
SKOR
PERINGKAT 2010
PERUBAHAN
Singapura
2
5.63
3
1
Malaysia
21
5.08
26
5
Thailand
39
4.52
38
-1
Indonesia
46
4.38
44
-2
Vietnam
65
4.24
59
-6
Filipina
75
4.08
85
10

Sedangkan pada indikator ketiga berhubungan dengan Global Corruption Index yang dimana Negara Indonesia berada dalam posisi ke 100 dari 187 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Brunei Malaysia, dan Thailand yang berturut-turut berada pada posisi 5, 44, 60, dan 80 tetapi lebih tinggi dari Laos dan Myanmar yang berada pada urutan 154 dan 180.
Indikator ini menunjukkan bahwa negara Indonesia tergolong sangat rendah. Tingginya tingkat korupsi, dianggap sebagai budaya yang buruk, dan dianggap sebagai permasalahan moral. Di sisi lain, kita bisa melihat bahwa permasalahan korupsi tidak selamanya merupakan permasalahan moral. Korupsi bisa dipandang sebagai salah satu dampak dari tidak sempurnanya sistem birokrasi, insentif finansial bagi aparatur, serta hukum dalam negara tersebut. Keadaan tersebut merupakan insentif bagi birokrasi untuk melakukan korupsi.
Berbagai indikator-indikator tersebut menunjukkan bahwa Indonesia pada saat ini masih relatif tertinggal dalam tingkat kesejahteraan dunia. Hal ini membuat negara indonesia terkadang sulit membentuk pemerintahan yang baik (good governance), bila pemerintah saja masih belum bisa menyejahterakan negara.
 Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik.

Ketertinggalan Indonesia yang diukur dari berbagai indikator tersebut ternyata ada kaitannya dengan sejumlah good governance. Semakin tinggi derajat indikator tersebut ternyata semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat sebuah negara. Fenomena tersebut tentunya menjadi tantangan besar bagi Indonesia di masa yang akan datang, terutama dikaitkan dengan strategi, baik di tingkat lokal mapupun di tingkat global, untuk meningkatkan daya saing di masa yang akan datang.

Bila dikaitkan dengan definisi pada prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang memenuhi kebutuhan sendiri”. Maksudnya pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan dating untuk menikmati dan memanfaatkannya. Dalam proses pembangunan berkelanjutan terdapat proses perubahan yang terencana, yang didalamnya terdapat eksploitasi sumberdaya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan yang kesemuanya ini dalam keadaan yang selaras, serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sedangkan dengan tingkat terjadinya korupsi di Indonesia merupakan permasalahan terbesar yag pernah terjadi, karena kasus mengenai tindak korupsi selalu terjadi di sepanjang tahun. Hal ini di sebabkan kurangnya integritas dalam diri aparatur dalam menjalankan amanah rakyat. Korupsi merupakan salah satu bentuk penyakit administrasi negara, sebuah penyakit administrasi yang sudah sangat mengakar dan kronis di kalangan birokrasi pemerintahan. Kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Akhir – akhir ini masalah korupsi sedang hangat – hangatnya diperbincangkan  oleh public baik di media massa maupun di media cetak. Korupsi telah merugikan dan menyengsarakan rakyat, merugikan negara, melanggar hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional bangsa, dari bidang ekonomi, sipil, politik, sosial hingga budaya. Kerugian akibat korupsi tidak hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga moral dan masa depan bangsa.
Dalam hal ini, posisi Indonesia dalam lingkungan global termasuk relatif rendah jika dilihat dari berbagai indikator menunjukkan perlunya sebuah pemikiran dan tindakan strategis yang perlu dilakukan, baik oleh individu masyarakat, pelaku usaha atau industri, dan pihak pemerintah itu sendiri.
Perbaikan kesejahteraan masyarakat memerlukan intervensi negara berupa kebijakan dan rencana aksi yang secara langsung membantu masyarakat yang tertinggal. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang tercermin pada HDI.
Perbaikan kualitas hidup manusia adalah target utama pembangunan. Termasuk pula di Indonesia, pembangunan harus membawa perbaikan kesejahteraan manusia.
1.      Indonesia mempunyai prospek yang besar untuk meningkatkan Human Development index  di masa yang akan datang jika konsisten menjalankan program pembangunan yang sudah berjalan saat ini.  
2.      Untuk meningkatkan Global Competitiveness Index, Kriteria utama yang dijadikan sebagai dasar pemeringkatan daya saing tersebut mencakup: (1) kinerja perekonomian negara, (2) efisiensi pemerintahan, (3) efisiensi dan produktifitas bisnis, (4) infrastruktur, dan (5) teknologi. Selain itu,  harus didukung oleh kebijakan pemerintah yang terarah dan terfokus pada pemberdayaan SDM.
3.      Sedangkan pada Global Corruption Index, yakni dengan  tindakan yang konsisten dengan nilai (values) dan secara lisan.
Akhirnya perlu ditegaskan, bahwasannya  dalam meningkatkan integritas nasional haruslah memiliki tindakan yang konsisten dalam menjalankan amanah rakyat. Hal ini tidak lain bertujuan agar pencitraan para negara Indonesia tidak di pandang sebelah mata bagi kalangan masyarakat. Ingatlah adanya Integritas dalam setiap individu aparatu negara akan terdapat Negara yang sejahtera.

Gonjang Ganjing Moral Administrator




Keadaan masyarakat yang semakin berkembang, membuat tuntutan akan pelayanan semakin lama semakin berkembang pula. Kondisi demikian menuntut para admistrator publik harus dapat memainkan peranan yang penting. Administrator publik menjadi serius untuk dibicarakan ketika apa yang dilakukannya itu banyak menyentuh ruang publik, yakni khususnya pada pelayanan publik. Pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran administrator publik. Apabila pelayanan publik yang dilakukan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka administrator dapat dikatakan tidak berhasil dalam menjalankan tugasnya, begitu sebaliknya.
Administrator publik seringkali menjadi cenderung untuk salah melangkah karena kekakuannya untuk hanya mengikuti dari peraturan yang ada. Terdapat kritik yang tajam yang dialamatkan terutama terhadap kinerja para aparatur birokrasi atau administrator publik yang dianggap kurang mampu mengakomodasikan pandangan-pandangan dan isu-isu baru yang berkembang dalam masyarakat. Selain itu, kurangnya kemampuan administrator dalam bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, tanggap terhadap segala aspirasi rakyat,  serta tidak adanya kemampuan dalam mengelola sistem administrasi negara.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan administrator di Indonesia jika ditinjau historisnya tidak terlepas dari adanya masa kolonial dan masa feodal. Pola perilaku birokrat warisan masa kolonial dan feodal yang mempengaruhi birokrasi adalah “pejabat menempatkan diri sebagai raja”. Pejabat birokrasi pemerintah adalah menganggap sentra dari penyelesaian urusan masyarakat, rakyat sangat tergantung pada pejabat, bukannya pejabat yang tergantung pada rakyat. Pelayanan kepada rakyat bukan ditetapkan pada pertimbangan utama melainkan pada pertimbangan yang kesekian. Sungguh ironis, mengingat kondisi pemerintah kian bobrok akan moral dan etika yang dimiliki oleh para administrator publik.
Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penyelewengan kekuasaan serta wewenang telah menunjukkan bahwasannya etika para aparatur pemerintah telah kian memburuk. Mengingat telah banyak kasus yang disajikan dari berbagai media yakni  misalnya mengenai tindak suap menyuap dari kasus Nazaruddin yang belum lama ini hangat diperbincangkan oleh masyarakat luas. Belum lagi bila dikaitkan dengan kualitas pelayanan yang bermutu rendah, serta pelayanan yang berbelit-belit dengan alasan sesuai prosedur, banyaknya biaya pungutan, dan waktu yang sangat lama, sehingga pelayanan yang diberikan cenderung tidak efektif dan efisien.
Keadaan yang demikian membuat masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik menjadi tidak terpuaskan, sehingga masyarakat enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah. Selanjtnya masyarakat mencari jalan pintas denga cara melanggar peraturan yang ada, di sinilah proses KKN dimulai. Pelayanan menjadi komoditas yang diperjual belikan oleh aparatur untuk memperkaya dirinya, terjadi tawar menawar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Seperti inikah, moral para administrator kita? Seorang administrator yang kita harapkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebagai pelayan publik justru merampas hak-hak masyarakat. Patutkah kita ikut berbangga dengan sejumlah prestasi yang diraih oleh aparatur birokrasi kita? Tidak, tentu saja tidak, sungguh memalukan bukan, bila hal ini terus berlarut-larut dalam dunia birokrasi kita.
Lalu, moral yang seperti apakah yang kita harapkan dari sosok administrator dalam pelayanan publik ?
Salah satu yang membedakan manusia dengan binatang ialah eksistensi moral. Seorang administrator yang baik harus memiliki sifat-sifat berani, sederhana, mempunyai kebanggaan, kejujuran, keramahan atau kecerdasan sebagai pola perilaku yang harmonis. Ini sangat penting karena ia menjadi cerminan masyarakat dan berhubungan dengan masyarakat luas.
Untuk menjalankan fungsi sebagai administrator publik yang tidak hanya sebagai implementor tetapi juga sebagai formulator kebijakan, administrator harus mengetahui peran dan fungsinya secara tepat. Pertanggungjawaban seorang administrator adalah untuk kepentingan publik, maka pelayanan publik yang dilakukan haruslah akuntabel, responsif dan efisien. Pengertian akuntabel disini berarti bahwa suatu pelayanan publik itu benar dan sesuai dengan nilai-nilai serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat. Artinya, suatu pelayanan itu dilihat dari puas atau tidaknya masyarakat yang dilayani dan kesesuaian dengan apa yang mereka inginkan.
Setiap pejabat hendaknya memiliki landasan yang pasti dalam bertindak atau mengambil keputusan, hal ini bertujuan agar proses administrasi dan pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan setiap warga dan interaksi antara para pejabat dengan masyarakat umum dapat terbina secara harmonis tanpa adanya ketimpangan sosial.
Seorang administrator harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan teknis seperti kemampuan mengambil keputusan, wawasan ke depan atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan normatif yang terkandung dalam nilai-nilai moral.
Berdasarkan TAP MPR no VI tahun 2001 pada Etika politik dan Pemerintahan,  Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung bahwa seorang administrator haruslah bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Akhirnya perlu ditegaskan, bahwasannya administrator dalam pelayanan publik haruslah memiliki etika dan moral yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak lain bertujuan agar pencitraan para administrator tidak di pandang sebelah mata bagi kalangan masyarakat. Ingatlah adanya administrator yang hebat akan terdapat administrasi sehat. Dengan begitu akan dipastikan gonjang-ganjing terhadap moral administrator tidak akan diragukan lagi oleh masyarakat. 


up