Tampilkan postingan dengan label administrasi negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi negara. Tampilkan semua postingan

Perbandingan system keuangan pada masa orde baru dan reformasi


Perbandingan system keuangan pada masa orde baru dan reformasi berdasarkan aspek pendapatan Negara dan pembiayaan keuangan dalam system nasional.

Sistem Administrasi Keuangan pada masa orde baru dan reformasi

Perbedaan
Sistem Penganggaran
Orde baru : Menggunakan anggaran berimbang dimana diusahakan agar penerimaan dan pengeluaran seimbang
Reformasi : Menggunakan anggaran berbasis kinerja

Tahun anggaran
Orde baru : dimulai tanggal 1 April – 31 Maret
Reformasi : dimula tanggal 1 Januari – 31 Desember

Persamaan
Siklus Anggaran (tidak berubah)
1. Penyusunan RAPBN
2. Pembahasan RUU APBN
3. Pelaksanaan UU APBN
4. Pengawasan UU APBN
5. Pertanggungjawaban Anggaran Negara

Sumber APBN (tidak berubah)
Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah)
Dana Perimbangan
Perusahaan daerah
Dinas daerah
Pendapatan daerah lainnya

Perbedaan Pengelolaan Keuangan Negara Orde Baru dengan Pasca-Orde Baru
Mekanisme Penyusunan Anggaran
Sistem keuangan masa Orde Baru adalah merupakan sistem kuno, warisan dari kolonial yang  menggunakan single entry dimana tidak ada suatu standar pencatatan transaksi Pemerintah untuk keperluan anggaran. Didasarkan atas pengeluaran tunai (berbasis kas) selama tahun anggaran, kewajiban konjensi Pemerintah tidak tercermin dalam APBN Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan membuat Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
Sejak disahkannya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran dari sejak perencanaan hingga ke pelaksanaan anggaran. Perubahan tersebut dilakukan karena dalam proses penganggaran yang selama ini berlaku mempunyai banyak kelemahan.
Transparansi dan akuntabilitas fiskal
Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan salah satu kunci bagi keberhasilan perombakan sistem sosial yang dilakukan selama era reformasi. Dalam era Orde baru transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terpuruk. tidak adanya informasi tentang aset dan hutang negara, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah yang tidak konsisten dan tidak memadai.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah era reformasi telah melakukan koreksi secara menyeluruh. Salah satu upaya yang dilakukan menyusun paket undang-undang keuangan negara yaitu: Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

a. Berdasarkan aspek pendapatan Negara
Sumber pendapatan Negara diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
Penerimaan dalam negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri :
o Pajak Penghasilan (PPh),
o Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
o Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
o Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
o Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai,
Pajak perdagangan internasional :
o bea masuk dan pajak/pungutan ekspor

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi
o Penerimaan dari sumber daya alam,
o Setoran laba BUMN,
o Penerimaan bukan pajak lainnya,
Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

ORDE BARU

Sistem Penganggaran pada masa Orde baru diberlakukan atas dasar kebijakan prinsip berimbang, yaitu anggaran penerimaan yang disesuaikan dengan anggaran pengeluaran sehingga terdapat jumlah yang sama antara penerimaan dan pengeluaran.
Format Sistem Penganggaran pada masa Orde baru dibedakan dalam penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan serta pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dalam masa Orde Baru, anggaran rutin dikontrol oleh Departemen Keuangan sedangkan besarnya anggaran pembangunan struktur pembelanjaannya maupun alokasinya adalah dikendalikan oleh Bappenas.
Penerimaan pembangunan dalam Sistem Penganggaran Orde Baru terdiri dari dua sumber.
Sumber pertama adalah ‘penerimaan pembangunan’ yang terdiri dari hibah serta hutang luar negeri, terutama dari negara-negara donor yang tergabung dalam IGGI/CGI.
Sumber kedua adalah surplus penerimaan dalam negeri setelah dikurangi dengan anggaran rutin.
Dimasa itu, sumber utama penerimaan dalam negeri adalah dari royalti penambangan migas serta eksploitasi hutan maupun sumber daya alam lainnya.
Pada waktu itu, hutang luar negeri disebut sebagai penerimaan pembangunan dan berfungsi untuk menutup defisit APBN agar menjadi “seimbang”.
Ini artinya pinjaman-pinjaman luar negeri tersebut ditempatkan pada anggaran penerimaan. Padahal seharusnya pinjaman-pinjaman tersebut adalah utang yang harus dikembalikan, dan merupakan beban pengeluaran di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pada dasarnya APBN pada masa itu selalu mengalami defisit anggaran.
Penerapan kebijakan tersebut menimbulkan banyak kritik, karena anggaran defisit negara ditutup dengan pinjaman luar negeri. Padahal, konsep yang benar adalah pengeluaran pemerintah dapat ditutup dengan penerimaan pajak dalam negeri. Sehingga antara penerimaan dan pengeluaran dapat berimbang. Permasalahannya, pada masa Orde baru penerimaan pajak sangat minim sehingga tidak dapat menutup defisit anggaran.

REFORMASI

Pada masa krisis ekonomi, ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan.

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

b. Pembiayaan keuangan dalam system nasional
Pembiayaan meliputi:
Pembiayaan Dalam Negeri, semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur,
Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
Pinjaman Luar Negeri
o Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
o Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

ORDE BARU

Pada hakikatnya, sebagian dari pengeluaran pembangunan dalam masa Orde Baru adalah merupakan supplemen dari pengeluaran rutin. Contohnya adalah biaya perjalanan dan honor pejabat yang langsung terlibat dalam menangani proyek-proyek pembangunan. Perbedaan gaji efektif antar pelaksana dengan non pelaksana proyek menimbulkan kecemburuan diantara pegawai negeri sipil dan anggota ABRI.
Prinsip lain yang diterapkan pemerintah Orde Baru adalah prinsip fungsional. Prinsip ini merupakan pengaturan atas fungsi anggaran pembangunan dimana pinjaman luar negeri hanya digunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan. Karena menurut pemerintah, pembangunan memerlukan dana investasi yang besar dan tidak dapat seluruhnya dibiayai oleh sumber dana dalam negeri.
Pada dasarnya kebijakan ini sangat bagus, karena pinjaman yang digunakan akan membuahkan hasil yang nyata. Akan tetapi, dalam APBN tiap tahunnya cantuman angka pinjaman luar negeri selalu meningkat. Hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk selalu meningkatkan penerimaan dalam negeri. Dalam Keterangan Pemerintah tentang RAPBN tahun 1977, Presiden menyatakan bahwa dana-dana pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri harus meningkat. Padahal, ketergantungan yang besar terhadap pinjaman luar negeri akan menimbulkan akibat-akibat. Diantaranya akan menyebabkan berkurangnya pertumbuhan ekonomi.
Hal lain yang dapat terjadi adalah pemerataan ekonomi tidak akan terwujud. Sehingga yang terjadi hanya perbedaan penghasilan. Selain itu pinjaman luar negeri yang banyak akan menimbulkan resiko kebocoran, korupsi, dan penyalahgunaan. Dan lebih parahnya lagi ketergantungan tersebut akan menyebabkan negara menjadi malas untuk berusaha meningkatkan penerimaan dalam negeri.
Prinsip yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dalam APBN adalah, dinamis yang berarti peningkatan tabungan pemerintah untuk membiayai pembangunan. Dalam hal ini pemerintah akan berupaya untuk mendapatkan kelebihan pendapatan yang telah dikurangi dengan pengeluaran rutin, agar dapat dijadikan tabungan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dapat memanfaatkan tabungan tersebut untuk berinvestasi dalam pembangunan.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan dengan dua cara, yaitu derelgulasi perbankan dan reformasi perpajakan. Akan tetapi, kebijakan demikian membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Akibatnya, kebijakan untuk mengurangi bantuan luar negeri tidak dapat terjadi karena jumlah pinjaman luar negeri terus meningkat. Padahal disaat yang bersamaan persentase pengeluaran rutin untuk membayar pinjaman luar negeri terus meningkat. Hal ini jelas menggambarkan betapa APBN pada masa pemerintahan Orde Baru sangat bergantung pada pinjaman luar negeri. Sehingga pada akhirnya berakibat tidak dapat terpenuhinya keinginan pemerintah untuk meningkatkan tabungannya.

REFORMASI
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, Surat Utang Negara dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.

SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Dewasa ini, hutang Pemerintah (dari sumber dalam maupun luar negeri) hanya disebut hutang dan tidak lagi dinamakan sebagai ‘penerimaan pembangunan’.

Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negeri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif.

Indonesia dalam Indikator global




 Berbagai indikator menunjukkan bahwa Indonesia sendiri masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam tingkat kesejahteraan dunia yang sudah mengarah ke era informasi dan globalisasi. Hal ini bisa dilihat dari indikator Human Development Index, Global Competitiveness Index dan, Global Corruption Index, yang merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur sejauh mana posisi sebuah negara dalam lingkungan dan persaingan global.
Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan besar di era informasi dan globalisasi saat ini jika dilihat dari berbagai indikator. Indikator pertama, berdasarkan laporan Human Development Index Indonesia pada tahun ini menduduki peringkat 124 dari 187 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, yang berturut-turut berada pada posisi 26, 61, dan 103 tetapi lebih tinggi dari vietnam dan myanmar yang berada pada urutan 128 dan 149.
Indikator kedua, Global Competitiveness Index adalah pemeringkatan yang dilakukan oleh World Economic Forum dalam hal daya saing. Penilaian meliputi perekonomian, kualitas sumber daya manusia, pembangunan, infrastruktur, dan lain-lain. Indikator ini berdasarkan laporan World Economic Forum pada tahun 2011 posisi daya saing Indonesia berada pada urutan 46 diantara 142 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, yang berturut-turut berada pada posisi ke-5, 21, dan 39 tetapi lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina yang berada pada urutan 65 dan 75.

NEGARA
PERINGKAT 2011
SKOR
PERINGKAT 2010
PERUBAHAN
Singapura
2
5.63
3
1
Malaysia
21
5.08
26
5
Thailand
39
4.52
38
-1
Indonesia
46
4.38
44
-2
Vietnam
65
4.24
59
-6
Filipina
75
4.08
85
10

Sedangkan pada indikator ketiga berhubungan dengan Global Corruption Index yang dimana Negara Indonesia berada dalam posisi ke 100 dari 187 negara. Posisi Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura, Brunei Malaysia, dan Thailand yang berturut-turut berada pada posisi 5, 44, 60, dan 80 tetapi lebih tinggi dari Laos dan Myanmar yang berada pada urutan 154 dan 180.
Indikator ini menunjukkan bahwa negara Indonesia tergolong sangat rendah. Tingginya tingkat korupsi, dianggap sebagai budaya yang buruk, dan dianggap sebagai permasalahan moral. Di sisi lain, kita bisa melihat bahwa permasalahan korupsi tidak selamanya merupakan permasalahan moral. Korupsi bisa dipandang sebagai salah satu dampak dari tidak sempurnanya sistem birokrasi, insentif finansial bagi aparatur, serta hukum dalam negara tersebut. Keadaan tersebut merupakan insentif bagi birokrasi untuk melakukan korupsi.
Berbagai indikator-indikator tersebut menunjukkan bahwa Indonesia pada saat ini masih relatif tertinggal dalam tingkat kesejahteraan dunia. Hal ini membuat negara indonesia terkadang sulit membentuk pemerintahan yang baik (good governance), bila pemerintah saja masih belum bisa menyejahterakan negara.
 Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik.

Ketertinggalan Indonesia yang diukur dari berbagai indikator tersebut ternyata ada kaitannya dengan sejumlah good governance. Semakin tinggi derajat indikator tersebut ternyata semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat sebuah negara. Fenomena tersebut tentunya menjadi tantangan besar bagi Indonesia di masa yang akan datang, terutama dikaitkan dengan strategi, baik di tingkat lokal mapupun di tingkat global, untuk meningkatkan daya saing di masa yang akan datang.

Bila dikaitkan dengan definisi pada prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang memenuhi kebutuhan sendiri”. Maksudnya pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan dating untuk menikmati dan memanfaatkannya. Dalam proses pembangunan berkelanjutan terdapat proses perubahan yang terencana, yang didalamnya terdapat eksploitasi sumberdaya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan yang kesemuanya ini dalam keadaan yang selaras, serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sedangkan dengan tingkat terjadinya korupsi di Indonesia merupakan permasalahan terbesar yag pernah terjadi, karena kasus mengenai tindak korupsi selalu terjadi di sepanjang tahun. Hal ini di sebabkan kurangnya integritas dalam diri aparatur dalam menjalankan amanah rakyat. Korupsi merupakan salah satu bentuk penyakit administrasi negara, sebuah penyakit administrasi yang sudah sangat mengakar dan kronis di kalangan birokrasi pemerintahan. Kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Akhir – akhir ini masalah korupsi sedang hangat – hangatnya diperbincangkan  oleh public baik di media massa maupun di media cetak. Korupsi telah merugikan dan menyengsarakan rakyat, merugikan negara, melanggar hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional bangsa, dari bidang ekonomi, sipil, politik, sosial hingga budaya. Kerugian akibat korupsi tidak hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga moral dan masa depan bangsa.
Dalam hal ini, posisi Indonesia dalam lingkungan global termasuk relatif rendah jika dilihat dari berbagai indikator menunjukkan perlunya sebuah pemikiran dan tindakan strategis yang perlu dilakukan, baik oleh individu masyarakat, pelaku usaha atau industri, dan pihak pemerintah itu sendiri.
Perbaikan kesejahteraan masyarakat memerlukan intervensi negara berupa kebijakan dan rencana aksi yang secara langsung membantu masyarakat yang tertinggal. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang tercermin pada HDI.
Perbaikan kualitas hidup manusia adalah target utama pembangunan. Termasuk pula di Indonesia, pembangunan harus membawa perbaikan kesejahteraan manusia.
1.      Indonesia mempunyai prospek yang besar untuk meningkatkan Human Development index  di masa yang akan datang jika konsisten menjalankan program pembangunan yang sudah berjalan saat ini.  
2.      Untuk meningkatkan Global Competitiveness Index, Kriteria utama yang dijadikan sebagai dasar pemeringkatan daya saing tersebut mencakup: (1) kinerja perekonomian negara, (2) efisiensi pemerintahan, (3) efisiensi dan produktifitas bisnis, (4) infrastruktur, dan (5) teknologi. Selain itu,  harus didukung oleh kebijakan pemerintah yang terarah dan terfokus pada pemberdayaan SDM.
3.      Sedangkan pada Global Corruption Index, yakni dengan  tindakan yang konsisten dengan nilai (values) dan secara lisan.
Akhirnya perlu ditegaskan, bahwasannya  dalam meningkatkan integritas nasional haruslah memiliki tindakan yang konsisten dalam menjalankan amanah rakyat. Hal ini tidak lain bertujuan agar pencitraan para negara Indonesia tidak di pandang sebelah mata bagi kalangan masyarakat. Ingatlah adanya Integritas dalam setiap individu aparatu negara akan terdapat Negara yang sejahtera.

Gonjang Ganjing Moral Administrator




Keadaan masyarakat yang semakin berkembang, membuat tuntutan akan pelayanan semakin lama semakin berkembang pula. Kondisi demikian menuntut para admistrator publik harus dapat memainkan peranan yang penting. Administrator publik menjadi serius untuk dibicarakan ketika apa yang dilakukannya itu banyak menyentuh ruang publik, yakni khususnya pada pelayanan publik. Pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran administrator publik. Apabila pelayanan publik yang dilakukan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka administrator dapat dikatakan tidak berhasil dalam menjalankan tugasnya, begitu sebaliknya.
Administrator publik seringkali menjadi cenderung untuk salah melangkah karena kekakuannya untuk hanya mengikuti dari peraturan yang ada. Terdapat kritik yang tajam yang dialamatkan terutama terhadap kinerja para aparatur birokrasi atau administrator publik yang dianggap kurang mampu mengakomodasikan pandangan-pandangan dan isu-isu baru yang berkembang dalam masyarakat. Selain itu, kurangnya kemampuan administrator dalam bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, tanggap terhadap segala aspirasi rakyat,  serta tidak adanya kemampuan dalam mengelola sistem administrasi negara.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan administrator di Indonesia jika ditinjau historisnya tidak terlepas dari adanya masa kolonial dan masa feodal. Pola perilaku birokrat warisan masa kolonial dan feodal yang mempengaruhi birokrasi adalah “pejabat menempatkan diri sebagai raja”. Pejabat birokrasi pemerintah adalah menganggap sentra dari penyelesaian urusan masyarakat, rakyat sangat tergantung pada pejabat, bukannya pejabat yang tergantung pada rakyat. Pelayanan kepada rakyat bukan ditetapkan pada pertimbangan utama melainkan pada pertimbangan yang kesekian. Sungguh ironis, mengingat kondisi pemerintah kian bobrok akan moral dan etika yang dimiliki oleh para administrator publik.
Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penyelewengan kekuasaan serta wewenang telah menunjukkan bahwasannya etika para aparatur pemerintah telah kian memburuk. Mengingat telah banyak kasus yang disajikan dari berbagai media yakni  misalnya mengenai tindak suap menyuap dari kasus Nazaruddin yang belum lama ini hangat diperbincangkan oleh masyarakat luas. Belum lagi bila dikaitkan dengan kualitas pelayanan yang bermutu rendah, serta pelayanan yang berbelit-belit dengan alasan sesuai prosedur, banyaknya biaya pungutan, dan waktu yang sangat lama, sehingga pelayanan yang diberikan cenderung tidak efektif dan efisien.
Keadaan yang demikian membuat masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik menjadi tidak terpuaskan, sehingga masyarakat enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah. Selanjtnya masyarakat mencari jalan pintas denga cara melanggar peraturan yang ada, di sinilah proses KKN dimulai. Pelayanan menjadi komoditas yang diperjual belikan oleh aparatur untuk memperkaya dirinya, terjadi tawar menawar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Seperti inikah, moral para administrator kita? Seorang administrator yang kita harapkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebagai pelayan publik justru merampas hak-hak masyarakat. Patutkah kita ikut berbangga dengan sejumlah prestasi yang diraih oleh aparatur birokrasi kita? Tidak, tentu saja tidak, sungguh memalukan bukan, bila hal ini terus berlarut-larut dalam dunia birokrasi kita.
Lalu, moral yang seperti apakah yang kita harapkan dari sosok administrator dalam pelayanan publik ?
Salah satu yang membedakan manusia dengan binatang ialah eksistensi moral. Seorang administrator yang baik harus memiliki sifat-sifat berani, sederhana, mempunyai kebanggaan, kejujuran, keramahan atau kecerdasan sebagai pola perilaku yang harmonis. Ini sangat penting karena ia menjadi cerminan masyarakat dan berhubungan dengan masyarakat luas.
Untuk menjalankan fungsi sebagai administrator publik yang tidak hanya sebagai implementor tetapi juga sebagai formulator kebijakan, administrator harus mengetahui peran dan fungsinya secara tepat. Pertanggungjawaban seorang administrator adalah untuk kepentingan publik, maka pelayanan publik yang dilakukan haruslah akuntabel, responsif dan efisien. Pengertian akuntabel disini berarti bahwa suatu pelayanan publik itu benar dan sesuai dengan nilai-nilai serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat. Artinya, suatu pelayanan itu dilihat dari puas atau tidaknya masyarakat yang dilayani dan kesesuaian dengan apa yang mereka inginkan.
Setiap pejabat hendaknya memiliki landasan yang pasti dalam bertindak atau mengambil keputusan, hal ini bertujuan agar proses administrasi dan pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan setiap warga dan interaksi antara para pejabat dengan masyarakat umum dapat terbina secara harmonis tanpa adanya ketimpangan sosial.
Seorang administrator harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan teknis seperti kemampuan mengambil keputusan, wawasan ke depan atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan normatif yang terkandung dalam nilai-nilai moral.
Berdasarkan TAP MPR no VI tahun 2001 pada Etika politik dan Pemerintahan,  Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung bahwa seorang administrator haruslah bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Akhirnya perlu ditegaskan, bahwasannya administrator dalam pelayanan publik haruslah memiliki etika dan moral yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak lain bertujuan agar pencitraan para administrator tidak di pandang sebelah mata bagi kalangan masyarakat. Ingatlah adanya administrator yang hebat akan terdapat administrasi sehat. Dengan begitu akan dipastikan gonjang-ganjing terhadap moral administrator tidak akan diragukan lagi oleh masyarakat. 

Sistem Informasi Manajemen (data, informasi, sistem, manajemen)



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

A. Pengertian
1. Data
Menurut beberapa sumber, ada beberapa pengertian data, yakni :
1.   Menurut kamus bahasa, data berasal dari kata “datum” yang berarti fakta atau bahan – bahan  keterangan.
     2.  Dari sudut pandang bisnis, sebagai berikut
a. “business data is an organiszation’s description of things (resources) and events   (transactions) that it faces”.
b. Jadi data, dalam hal ini disebut sebagai data bisnis, merupakan deskripsi organisasi tentang sesuatu (resources) dan kejadian (transactions) yang terjadi.
Data merupakan deskripsi dari sesuatu dan kejadian yang kita hadapi. Jadi pada intinya, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian dan merupakan kesatuan nyata yang nantinya akan digunakan sebagai bahan dasar suatu informasi
Data : angka, catatan, keterangan dan lain lain yang diperoleh dari berbagai aktivitas kegiatan statistik ataupun sensus; dikenal sebagai ‘raw material of information’

2. Informasi
Informasi adalah Hasil pengelolaan data, secara analitis dan secara inteligen sedemikian rupa sehingga ‘siap pakai’ dalam proses operasional dan aktivitas manajemen; khususnya dalam meminimalisasi ‘uncertainty’.
3. Sistem
Sistem merupakan kumpulan beberapa komponen atau bagian yang terpadu, saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
4. Manajemen
Manajemen adalah segala kegiatan dengan tugas manajer dikenal sebagai ‘management functions’, POAC: perecanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pelaksanaan (Actuating), dan pengawasan dan evaluasi (Controling).

5. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Sistem informasi manajemen (SIM) (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah kumpulan dari interaksi sistem-sistem informasi yang bertanggungjawab mengumpulkan dan mengolah data untuk menyediakan informasi yang berguna bagi semua tingkatan manajemen di dalam kegiatan perencanaan dan pengendalian.

B. Sistem informasi manajemen (SIM)
Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnyasistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif.

SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi:
§  Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan.
§  Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.
§  Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems).
§  Sistem informasi personalia (personal information systems).
§  Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems).
§  Sistem informasi teknik (engineering information systems).

Struktur Sistem informasi manajemen (SIM)
Struktur sistem informasi pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu sistem yang terstruktur (formal) dan sistem yang tidak terstruktur (non formal). Sistem formal adalah sistem yang berjalan menurut norma-norma organisasi yang berlaku pada semua orang, sesuai dengan kedudukannya dalam organisasi. Sistem ini tergantung kepada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pemegang jabatan organisasi. Sistem nonformal adalah sistem yang berlaku di lingkungan organisasi melalui saluran-saluran tidak resmi, tetapi mempunyai pengaruh cukup kuat dalam kehidupan organisasi yang bersangkutan (Gordon,1999).
Sistem informasi manajemen berusaha untuk menggabungkan keduanya dengan bertumpu pada norma organisasi dalam mendukung kegiatan organisasi. Dengan demikian diharapkan sistem formal dapat menjadi subsistem terutama keberhasilan organisasi bukan hanya perorangan tetapi hasil kerjasama seluruh organisasi.
Peran SIM dalam pemecahaan masalah
Kontribusi SIM dalam pemecahan masalah ada dua, yaitu sebagai penyedia sumberdaya informasi organisasi secara keseluruhan dan sebagai pengidentifikasi dan pemahaman masalah.

C. E-Government 
E-government adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih efisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat.
E-Government yang "juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. 
Pengembangan e-Government di Indonesia terus bergulir dan berjalan sejak di keluarkannya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan EGovernment. Kini di setiap lembaga pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah, telah menyusun konsep dan rencana penerapannya, bahkan sudah ada yang mulai menerapkannya. Hal ini tentu harus kita sambut dengan baik dan kita dukung karena dengan diterapkan e-Government tersebut berarti membangun upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Manfaat e-Government
·         Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
·         Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
·         Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
·         Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.



up